Mojokerto, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto resmi menetapkan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati menjadi pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mojokerto.
Penetapan ini dilakukan dalam rangka kontestasi Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam sebuah acara di aula gedung pertemuan KPU Mojokerto, Jalan R.A.A.K Adinegoro 01-02, Mengelo, Sooko, pada Minggu (22/9/2024). Acara ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perwakilan dari kedua pasangan calon yang telah mendaftar.
Setelah menggelar rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh lima komisioner KPU, sekretaris, serta staf KPU, keputusan resmi diumumkan dalam konferensi pers sekitar pukul 11.30 WIB. Ketua KPU Mojokerto, Afnan Hidayat, membacakan keputusan yang menyatakan bahwa pasangan Muhammad Al Barra – Rizal Oktavian dan pasangan Ikfina Fahmawati – Sa’duloh Syarofi resmi ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Mojokerto periode 2025-2030.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 1404 tahun 2024 tentang penetapan Paslon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto.
Afnan Hidayat menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah kedua paslon di Pilkada Mojokerto ini melewati serangkaian tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga tes kesehatan.
“Kami juga sudah melakukan verifikasi ke sekolah terkait dan ke Kementerian Agama, dan Alhamdulillah tidak ada hambatan,” ujarnya.
KPU Mojokerto sebelumnya telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait kedua paslon sejak 15 hingga 18 September. Namun, tidak ada tanggapan yang masuk dari masyarakat.
“Tidak ada tanggapan dari masyarakat, sehingga semua proses berjalan lancar,” tambah Afnan.
Setelah penetapan pasangan calon, tahapan Pilkada 2024 akan dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut yang dijadwalkan berlangsung besok, Senin (23/9/2024).
Sementara itu, masa kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November, dengan deklarasi kampanye damai yang akan dilaksanakan pada 24 September.
“Surat cuti dari kedua pasangan calon sudah kami terima, dan mulai 25 September mereka akan cuti dari jabatan serta telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Afnan Hidayat.(Sya)
