Polisi Gagalkan Pengiriman 834 Liter Miras Arak Putih di Jalan Tol Jombang-Mojokerto

Polisi Gagalkan Pengiriman 834 Liter Miras Arak Putih di Jalan Tol Jombang-Mojokerto
Polisi Gagalkan Pengiriman 834 Liter Miras Arak Putih di Jalan Tol Jombang-Mojokerto

Jombang, blok-a.com – Sat Samapta Polres Jombang terus melakukan upaya pemberantasan minuman keras (Miras) di Kota Santri.

Kali ini, sebanyak 834 liter Miras arak putih dalam kemasan 556 botol berhasil digagalkan oleh anggota Polres Jombang di ruas Jalan Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi, mengatakan bahwa anggotanya telah mengendus adanya pengiriman arak putih ke Jombang dan Mojokerto.

Timnya segera bergerak untuk menghadang pengiriman miras tersebut di KM 679 Jalan Tol Jomo, tepatnya di Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, pada Sabtu (3/8/2024).

Sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Sat Samapta berhasil menghentikan mobil Toyota Kijang LGX yang membawa miras dan melaju dari arah barat ke timur atau dari Nganjuk menuju Jombang.

Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Warsidi (42), warga Desa Purwosari, Kecamatan/Kabupaten Blora, yang bersama temannya, Ahmad Rohmadi (26), warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

“Anggota Sat Samapta Polres Jombang melaksanakan patroli untuk memantau pengiriman minuman keras melalui ekspedisi kendaraan roda empat. Dengan penggeledahan, kami menemukan arak putih,” ujarnya kepada wartawan.

Iptu Aly menjelaskan bahwa petugas menemukan 834 liter arak putih yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter sebanyak 556 botol. Ratusan botol miras ini rencananya akan dikirim ke Jombang dan Mojokerto.

“Sumber pengiriman miras dari Purwokerto akan dikirim ke wilayah Jombang dan Mojokerto,” ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Sat Samapta Polres Jombang beserta barang bukti 556 botol arak putih.

“Penjual minuman beralkohol akan dijerat dengan tipiring sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tegasnya.

Kasat Samapta menambahkan bahwa pemberantasan peredaran miras di Kota Santri merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia menargetkan agar Jombang ke depan bebas dari miras.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menjual miras. Kami juga berharap agar masyarakat bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Siapapun yang mengetahui peredaran miras, segera hubungi polisi,” imbau Iptu Aly Efendi.(sya/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?
Exit mobile version