Wabup Subandi Lanjutkan Estafet Pimpin Sidoarjo

Penyerahan SK Plt Bupati Sidoarjo oleh Pj Sekretaris daerah Provinsi Jawa Timur, Dr Bobby Soemarsono kepada Wakil Bupati Sidoarjo, Haji Subandi SH, di gedung sekretariat daerah Provinsi Jawa Timur.
Penyerahan SK Plt Bupati Sidoarjo oleh Pj Sekretaris daerah Provinsi Jawa Timur, Dr Bobby Soemarsono kepada Wakil Bupati Sidoarjo, Haji Subandi SH, di gedung sekretariat daerah Provinsi Jawa Timur.

Sidoarjo, blok-a.com – Menteri Dalam Negeri RI menujuk Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo.

Penunjukan ini terkait status non aktif Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, yang telah resmi ditahan KPK, Selasa (7/6/2024) kemarin.

Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Sidoarjo diterbitkan hari ini ditandatangi oleh Pj Gubernur Jawa Timur, dan diserahkan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemarsono, Rabu (8/5/2024) di Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jatim.

Menurut Bobby, pemberian penugasan wakil bupati sidoarjo sebagai Plt sesuai dengan Undang – undang nomor 23 tahun 2014. Apabila bupati dalam masa tahanan dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Otomatis agar roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan, termasuk juga di bidang pelayanan publik, tugas bupati dilaksanakan oleh wakil bupati selaku Plt,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa seluruh administrasi di Pemkab Sidoarjo saat ini ada di bawah tanggungjawab Wabup Sidoarjo.

Pembangunan dan pemerintahan harus tetap berjalan dengan baik, begitu juga pelayanan publik harus dipastikan tidak terganggu.

“Tugas Plt ini akan berakhir pada saat pelantikan bupati terpilih hasil dari Pilkada 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Pemprov Jatim berupaya pada saat bupati dan Wali Kota se-Jatim pada saat dilantik dilakukan penandatanganan integritas.

Secara administratif juga ada pemeriksaan dari Inspektorat, BPK, BPKP secara periodik. Tujuannya adalah untuk mengurangi hal-hal yang tak diinginkan.(fah/lio)

Exit mobile version