Sidoarjo, blok-a.com – Pemkab Sidoarjo mulai menerapkan sistem opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sistem ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak yang sebelumnya berlaku.
Opsen, yang berarti pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu, mulai dijalankan di Sidoarjo sejak 5 Januari 2025. Sebagai bagian dari implementasi, Pemkab Sidoarjo mengadakan sosialisasi opsen PKB dan opsen BBNKB di Kantor Kecamatan Gedangan, Senin (20/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Sidoarjo turut meluncurkan Samsat Payment Point untuk mempermudah masyarakat dalam membayar PKB tahunan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati, menjelaskan bahwa penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB berpeluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyebutkan, potensi pendapatan dari sistem ini diproyeksikan mencapai Rp386 miliar per tahun, meningkat Rp82 miliar dibandingkan mekanisme bagi hasil sebelumnya.
Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi, di mana 70% masuk ke kas provinsi dan 30% diserahkan ke kabupaten/kota. Sistem itu berlaku sebelum UU nomor 1 tahun 2022 disahkan untuk menggantikan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah.
“Opsen PKB dan BBNKB adalah peluang untuk menambah PAD kita guna mendukung pembangunan,” ujar Fenny dalam sambutannya.
Namun, Fenny menjelaskan bahwa kontribusi terbesar berasal dari opsen PKB. Padahal, potensi peningkatan Opsen BBNKB sangat besar, mengingat masih banyak kendaraan warga Sidoarjo yang menggunakan pelat nomor luar Sidoarjo, termasuk kendaraan operasional perusahaan.
Untuk itu, ia mendorong para camat, kepala desa, dan kepala kelurahan mengimbau perusahaan di wilayah mereka agar mengalihkan kendaraan operasionalnya ke pelat nomor W (Sidoarjo).
“Kita harus berani bergerak. Perusahaan-perusahaan yang ada di Sidoarjo diimbau agar kendaraan operasionalnya dapat dibaliknamakan ke pelat W Sidoarjo,” pintanya.
Fenny juga memastikan bahwa penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB tidak mempengaruhi besaran pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan.
Perubahan hanya terdapat pada rincian item pembayaran Opsen PKB yang muncul pada bukti pembayaran. Besaran pembayaran pada item Opsen PKB tersebut mengurangi besaran pembayaran pada item PKB sebelumnya.
“Pajak kendaraan bermotor tidak naik. Berita yang kemarin viral bahwa opsen PKB dan BBNKB menyebabkan kenaikan pajak itu tidak benar. Pajak tidak naik karena perhitungannya tetap sama,” tegasnya.
Pernyataan ini diamini oleh Hermadi Listiawan, salah satu warga Sidoarjo, yang memastikan bahwa jumlah PKB yang ia bayarkan tidak berubah dari tahun sebelumnya.
“Jumlah PKB yang saya bayar masih sama dengan tahun lalu, bahkan berkurang 100 rupiah,” ungkapnya.
Selain sosialisasi, Pemkab Sidoarjo meluncurkan Samsat Payment Point di Kantor Kecamatan Gedangan. Fasilitas ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Sidoarjo dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Acara tersebut dipimpin oleh Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Kresna Bimasakti, serta camat, kepala desa, dan kepala kelurahan se-Kecamatan Gedangan.(fah/lio)
