Sidoarjo, Blok-a.com – Persoalan sampah menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Pemberian sanksi tegas hingga pendampingan terhadap Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) bakal diterapkan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo, Subandi, usai melakukan pendampingan TPS-3R Sesa Kepadangan dan Desa Kebaron Kecamatan Tulangan, serta Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, di Opsroom Pemkab Sidoarjo, Rabu (22/4/2026).
Bupati Subandi mengatakan bahwa penanganan sampah membutuhkan kerja keras dan kesadaran masyarakat. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan, bahkan berasal dari luar wilayah desa.
Sebagai langkah tegas dalam menegakkan tata tertib (tatib) pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berencana menggandeng pihak kepolisian.
“Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar aturan. Apabila sudah diberikan peringatan namun masih terjadi pelanggaran, maka pihak kepolisian akan kita libatkan untuk menindaklanjuti. Hal tersebut sebagai bagian dari upaya agar penanganan sampah dapat berjalan secara efektif,” tegasnya.
Selain penerapan sanksi tegas, Bupati Subandi, menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, untuk melakukan pendampingan secara intensif terhadap TPS-3R. Terutama yang saat ini tidak beroperasi secara maksimal.
Dikatakannya bahwa untuk TPS-3R yang tidak berjalan, akan dilakukan pemetaan terhadap kendala yang dihadapi. Baik dari sisi pengelolaan, lokasi, maupun faktor lainnya.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk melakukan evaluasi rutin setiap bulan. Termasuk pemantauan harian untuk memastikan setiap kendala di lapangan segera mendapat solusi,” kata Bupati Subandi.
Sementara itu, Plt. Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono, menyampaikan bahwa banyak desa yang sudah memiliki struktur pengurus pengelolaan sampah, namun tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan utamanya terletak pada manajemen yang kurang baik. Di mana sudah terbentuk pengurus namun kegiatan TPS3R tidak berjalan.
“Apabila manajemennya baik, hasil pemilahan sampah dapat dijual dan residunya akan dibantu untuk diangkut. Kami akan melakukan pendampingan untuk membentuk kepengurusan baru yang lebih akuntabel. Kami juga akan melakukan pendampingan untuk proses pembakaran yang benar menggunakan insinerator,” ungkapnya. (fah/ova)
