Pemkab Sidoarjo Serahkan SK Purna Tugas 141 PNS Masa Pensiun 2026

141 PNS menerima SK Purna tugas dari Pemkab Sidoarjo, Kamis (9/4/2026) (foto: ist)
141 PNS menerima SK Purna tugas dari Pemkab Sidoarjo, Kamis (9/4/2026) (foto: ist)

Sidoarjo, Blok-a.com – Sejumlah 141 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sidoarjo menerima Surat Keputusan (SK) Purna tugas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Kamis (9/4/2026).

Bertempat di hotel Luminor Sidoarjo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, menyerahkan SK purna tugas tersebut kepada PNS yang telah memasuki masa pensiun pada bulan April, Mei dan Juni 2026 ini.

Dalam sambutannya, Ainun Amalia, mewakili Bupati Sidoarjo, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tinginya atas dedikasi, kerja keras, dan segala jasa yang telah diberikan para PNS selama ini.

Ia menggarisbawahi, pengabdian dan kontribusi yang telah diberikan kepada negara, bangsa, masyarakat, dengan tanggung penuh jawab loyalitas dan integritas, patut menjadi teladan bagi seluruh ASN.

“Masa purnabakti bukanlah akhir dari sebuah perjalanan, melainkan awal atau babak baru yang penuh dengan peluang dan harapan. Kami semua mendoakan agar bapak dan Ibu senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, serta kelancaran dalam menjalani kehidupan di luar dunia pekerjaan yang selama ini ditekuni,” pesannya.

Ainun juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atas pelaksanaan tugasnya yang telah berjalan dengan baik.

“Saya menitipkan pesan kepada PNS yang telah purnabakti dari pengabdian kepada bangsa dan negara ini. Mohon doanya agar Kabupaten Sidoarjo semakin berjaya, eksis, dan kondusif. Semoga ke depan Sidoarjo terus berkembang menjadi lebih baik di bawah kepemimpinan Bupati Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Misbahul Munir, menginformasikan bahwa BKD Sidoarjo secara periodik menyelenggarakan penyerahan Surat Keputusan (SK) pensiun setiap tiga bulan.

“Untuk periode ini, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April hingga 1 Juni 2026, terdapat 141 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas. Rinciannya adalah 31 orang dengan TMT April, 51 orang dengan TMT Mei, dan 59 orang dengan TMT Juni,” jelasnya.

Kegiatan ini merupakan rutinitas yang menandai berakhirnya masa pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui jalur kedinasan. Penyerahan SK ini diharapkan bukan menjadi akhir, melainkan awal bagi para purna tugas untuk memberikan kontribusi yang lebih luas kepada masyarakat.

“Kami meyakini bahwa para Aparatur Sipil Negara yang telah memasuki masa purnabakti merupakan teladan di lingkungan masing-masing, sebagaimana selama ini telah menjadi teladan di lingkungan kedinasan. Oleh karena itu, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kontribusi terbaik yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo selama ini. (fah/ova)