Pasuruan, blok-a.com – Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, mengatakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak akan memberi sanksi bagi ASN yang terlambat bekerja. Lantaran masih mudik di luar Kabupaten Pasuruan dan belum bisa masuk kantor pada 16 April dan 17 April 2024.
Hal itu sebagai tanggapan terhadap Surat Edaran Menteri PAN RB nomor 01 tahun 2024 tentang penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 H.
Menurut Andriyanto, kebijakan ini tidak diberlakukan secara merata kepada seluruh ASN, melainkan khusus untuk mereka yang benar-benar melakukan mudik ke luar kota dan telah mendapat izin dari pimpinan di OPD mereka.
“Kami memberi toleransi bagi ASN yang benar-benar mudik ke luar daerah, sesuai dengan SE MenPan-RB tentang penyesuaian sistem kerja ASN setelah libur nasional dan cuti Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah,” ujarnya.
Dalam SE MenPan-RB itu memberi kesempatan bagi ASN untuk bekerja dari rumah (WFH) pada 16-17 April.
Bagi ASN yang belum bisa masuk kerja secara langsung (WFO) karena masih dalam perjalanan pulang atau mudik, aturan ini berlaku.
Namun, untuk OPD yang memberi pelayanan publik langsung seperti RSUD dan Puskesmas, Andriyanto menegaskan tetap bekerja seperti biasa meski ada penyesuaian aturan.
Hal serupa juga berlaku bagi ASN yang sudah bekerja pada 16 April, di mana mereka diharapkan tetap menjalankan tugas sesuai jam kerja yang ditetapkan.
“Selama tidak melakukan mudik ke luar daerah terlalu jauh, seperti tetap berada di Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya, ASN diharapkan tetap masuk kerja seperti biasa,” tambahnya.(rah/lio)
Media Sosial