Pamekasan, bloka.com – Kasus pelecehan seksual butuh pendampingan secara cepat demi penyelamatan mental korban.
Ironi, para pihak terkait belum memberi kemudahan akses korban untuk melapor.
Dari 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan, hanya terdapat satu pusat pembelajaran keluarga (Puspaga), yakni di Kelurahan Koloajung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pamekasan Munafi, mengaku, meski tidak dibentuk merata, terdapat perwakilan di tiap-tiap kecamatan.
“Sementara satu. Tapi ada perwakilan koordinator KB di tiga belas kecamatan yang berperan multi fungsi,” terangnya kepada blok-a.com, Senin (6/5).
Menurut Munafi, koordinator KB di semua kecamatan itu juga difungsikan untuk menerima laporan dari masyarakat, terkait masalah keluarga, pelecehan seksual kekerasan perempuan atau anak.
“Jadi kalau ada masalah keluarga yang melapor kepada koordinator, biasanya langsung diteruskan ke Dinas P3AP2KB,” tukasnya.
Selain itu, dia menyediakan psikolog dan konselor untuk mendampingi korban yang mengalami traumatis.
Sementara pendampingan secara hukum, menurutnya sudah terdapat aparat penegak hukum (APH) yang mendampingi.
“Kami sediakan psikolog dan konselor. Pendampingan secara delik hukumnya sudah ada APH,” imbuhnya.
Munafi berharap agar masyarakat tidak lepas kontrol terhadap anaknya.
Dia menyebut peran orang tua menjadi paling utama dalam memberi pengawasan terhadap anak. Termasuk keberlanjutan pendidikan.
“Paling utama orang tua agar terus memberi pendidikan kepada anaknya agar disekolahkan. Saat di luar sekolah tetap dikontrol dengan baik,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, mengatakan, di 2024 ini terdapat 4 laporan kasus pelecehan seksual yang masih ditangani.
“Ada empat laporan. Satu proses penyelidikan, tiganya di tahap penyidikan,” terangnya.
Doni mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengawasi anaknya.
Menurutnya, pelecehan atau pencabulan itu terjadi karena terdapat kesempatan dari pelaku. Sehingga terjadi kekerasan seksual maupun pelecehan seksual.
“Anak kalau kurang pengawasan dari orang tua, pergaulannya menjadi terlalu bebas,” pungkasnya.(dah/lio)
