Gerak Cepat, Plt Bupati Sidoarjo Serahkan 58 SK Tambahan Masa Jabatan Kades

Peyerahan Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan 58 Kades di Kabupaten Sidoarjo oleh Plt Bupati Sidoarjo, H Subandi SH, di Pendapa Delta Wibawa.
Peyerahan Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan 58 Kades di Kabupaten Sidoarjo oleh Plt Bupati Sidoarjo, H Subandi SH, di Pendapa Delta Wibawa.

Sidoarjo, blok-a.com – Plt Bupati Sidoarjo Subandi menyerahkan surat keputusan (SK) penambahan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya, Kamis (9/5/2024) di Pendapa Delta Wibawa.

Penyerahan SK ini sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah SK diserahkan otomatis masa jabatannya bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun.

Undang -undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024 telah membawa dampak positif.

Pemkab Sidoarjo gerak cepat untuk memberikan SK penambahan masa jabatan kepala desa karena ada 58 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya.

“Dengan adanya tambahan 2 tahun masa jabatan, kepala desa bisa memanfaatkan sebaik – baiknya untuk melaksanakan pembangunan di segala aspek secara optimal,” ungkapnya.

Ia mengajak para kepala desa dan BPD untuk terus betsinergi, berdiskusi, dan saling memberikam dukungan dalam terwujudnya kemandirian desa dan kondusivitas pemerintah desa.

“Pelayanan publik harus menjadi prioritas kepala desa. Kemandirian desa levih ditingkatkan dengan menggali potensi – potensi desa yang dapat dikembangkan,” lanjutnya.

Harapan ke depan kepala desa ini segera memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Karena selama ini dinilai belum sempurna dan masih ada beberapa hal yang harusnya bisa dimaksimalkan.

Dari catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdapat 14 Kades yang masa jabatannya habis Mei 2024 tidak dapat diperpanjang karena alasan tertentu.

Alasan itu yakni, pengunduran diri karena ikut Pileg, atau meninggal dunia.

Untuk mengisi kekosongan itu akan ditunjuk seorang Penjabat atau Pj, hingga Pilkades, awal 2025. (fah/kim)