Bupati Sidoarjo Terbitkan SE Efisiensi Program WFO & WFH bagi ASN

Bupati Sidoarjo, Subandi (foto: ist)
Bupati Sidoarjo, Subandi (foto: ist)

Sidoarjo, Blok-a.com – Pelaksanaan kebijakan bekerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) dari pemerintah pusat mulai diberlakukan efektif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sidoarjo sejak 1 April 2026.

Langkah ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Presiden RI dan arahan Menteri Dalam Negeri, terkait efisiensi energi serta peningkatan produktivitas birokrasi.

Dalam pelaksanaan di daerah, kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026, yakni tentang menetapkan kebijakan fleksibilitas lokasi dan tugas kantor WFO dan tugas di rumah Work WFH.

Dalam edaran tersebut, penyesuaian pola kerja WFH ditetapkan sebanyak satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat.

Meskipun bekerja dari rumah, Bupati Sidoarjo, Subandi, menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti pelonggaran kinerja. ASN tetap wajib produktif, siaga, dan dapat dipantau lokasinya via geo-location.

“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan. ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali, yakni pagi sebelum jam kerja dan sore hari setelah jam kerja berakhir,” Kata Bupati Subandi, Rabu (1/4/2026).

Target Efisiensi dan Layanan Digital Transformasi ini mengusung beberapa tujuan utama. Di antaranya efisiensi sumber daya, yakni mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor secara riil.

Kemudian akselerasi digital dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan layanan digital, seperti e-buddy serta tanda tangan elektronik.

“Sedangkan pada sektor lingkungan, kebijakan ini dapat menurunkan tingkat polusi udara dengan mengurangi mobilitas kendaraan. Kemudian kinerja berbasis output untuk mendorong budaya kerja yang diukur berdasarkan hasil, bukan sekadar kehadiran fisik,” tambahnya.

Untuk itu, pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan bahwa layanan masyarakat tidak akan terganggu. Sejumlah instansi dan jabatan tetap yang menyangkut layanan publik esensial diwajibkan melaksanakan WFO 100 persen.

Di antaranya yakni jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas, unit layanan kesehatan, mulai dari Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD R.T. Notopuro, dan RSUD Sidoarjo Barat.

Begitu juga layanan kependudukan di Dispendukcapil dan perizinan DPMPTSP-MPP, lembaga pendidikan Sekolah PAUD hingga SMP, unsur keamanan dan kebencanaan Satpol PP dan BPBD, perangkat kewilayahan mulai dari Camat, Lurah dan Kepala desa diwajibkan hadir secara fisik di kantor.

Selain pola kerja, Subandi juga menginstruksikan penghematan besar-besaran pada anggaran perjalanan dinas. Frekuensi perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen. Sementara perjalanan dinas luar negeri dikurangi sebesar 70 persen.

“Bagi pegawai yang tinggal dalam radius kurang dari 5 km dari kantor, disarankan menggunakan sepeda. Sedangkan yang lebih dari 5 km diimbau menggunakan kendaraan listrik atau transportasi umum,” pesannya.

Ditambahkannya, setiap kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan hasil evaluasi anggaran melalui penggunaan energi baik listrik, air dan BBM. Hasil penghematan anggaran dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk membiayai program prioritas daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (fah/ova)

Exit mobile version