Magetan, blok-a.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Magetan di 2024 ini bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) 100 persen penuh tanpa potongan.
Sekretaris Dinas (Sekdin) Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan Kasiyanto membenarkan hal itu.
“Kalau untuk tahun sebelumnya cuma 50 persen, pada tahun ini pusat memberi kelonggaran keuangan daerah masing-masing,” kata Kasiyanto kepada blok-a.com, Rabu (20/3/2024).
Kasiyanto menjelaskan, untuk langkah selanjutnya dia harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bupati, Sekda dan tim anggaran terkait ini.
Menurutnya, meski dilihat dari sisi keuangan daerah mampu memberi 100 persen penuh, namun akan berdampak terhadap pengurangan belanja modal dan barang daerah.
“Jadi kita tinggal menunggu apa kebijakan dari Bupati Magetan serta para pimpinan diatas nanti, karena meski keuangan kita mampu namun akan mengurangi belanja yang lain,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sejak Covid melanda di 2020, TPP dan Tukin sempat ditiadakan oleh pemerintah pusat, pada 2022 hingga 2023 pemerintah hanya memberikan TPP dan Tukin sebesar 50 persen.(nan/kim)






Media Sosial