Surabaya, blok-a.com – Kehidupan di Lapas atau penjara sungguh tidak seenak di luar. Setiap persoalan kecil berurusan dengan fisik dan uang. Seperti yang dialami MNA, warga binaan Lapas Klas I A Surabaya atau Lapas Porong ini.
Dia menjadi korban penganiayaan dan ancaman pembunuhan oleh AA, sesama Napi.
Penganiayaan tersebut diduga dipicu persoalan hutang di dalam lapas.
Yang mengejutkan, video penganiayaan atas MNA direkam dikirim ke istri korban, agar segera memberi uang guna melunasi hutang tersebut.
Belum diketahui bagaimana pelaku mendapatkan akses handphone yang sebenarnya dilarang digunakan Napi Lapas.
Usai mendapatkan video penganiaaan tersebut, istri MNA syok dan ketakutan.
Hingga dia pun berinisiatif mengadukan hal tersebut kepada Aliansi Madura Indonesia (AMI), karena nyawa MNA sedang terancam di dalam Lapas Porong.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia Baihaki Akbar, melihat kejadian ini akibat fungsi patroli petugas Lapas tidak berguna. Bagaimana bisa terjadi penganiayaan di dalam Lapas.
“Petugas Lapas Porong kenapa hanya diam melihat penganiayaan itu, ataukah semuanya ini telah diatur sedemikian rupa, untuk memberikan efek jera terhadap MNA, hingga pelaku AA dan temannya leluasa menganiaya korban,” tanda Baihaki, Kamis (12/9/2024), sembari menunjukkan rekaman video penganiayaan yang terjadi di dalam Lapas Porong Sidoarjo.
Ketua Umum AMI mengaku akan segera melakukan kajian lebih lanjut terhadap laporan penganiayaan MNA.
Hanya sebab punya hutang apa hingga dianiaya sedemikian rupa hingga diancam dibunuh.
“Untuk motif hutangnya kita masih dalami, untuk saat ini kita akan minta pertanggungjawaban kelalaian dari Kalapas Porong karena diduga lalai dalam menjaga keamanan dan ketertiban sesama Napi,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kepala Pengamanan Lapas Porong Sidoarjo Wahyu Trah Utomo membenarkan perihal penganiayaan tersebut.
Menurutnya, pelaku penganiayaan sudah mendapatkan hukuman dari petugas.
“Betul saat ini masalah sudah kami tangani, pelaku sudah kami periksa dan diproses penjatuhan disiplin berupa sel tutupan sunyi dan pencabutan haknya seperti remisi dan hak integrasinya,” tandas Wahyu selaku KPLP via seluler.
Ia menambahkan penganiayaan yang menimpa MNA bukan skenario dari petugas Lapas.
Saat ini petugas juga tidak mengetahui motif hutang seperti apa hingga terjadi penganiayaan ini.(kim)
