Tak Kantongi Izin, Dirjen KKP Segel Kapal Pengeruk Pasir Laut di Lamongan

Dirjen KKP menyegel kapal pengeruk pasir laut TSDH SORONG di Lamongan. (blok-a.com/ivan)
Dirjen KKP menyegel kapal pengeruk pasir laut TSDH SORONG di Lamongan. (blok-a.com/ivan)

Lamongan, blok-a.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel satu kapal pengeruk pasir laut yang beroperasi beberapa kilometer dari pelabuhan umum Lamongan Shorebase, Paciran, Lamongan, Jumat (26/4/2024) siang.

Kapal berjenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) bernama lambung SORONG terdeteksi nekat melakukan operasinya meski tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Dr. Pung Nugroho Saksono mengatakan, Kapal TSHD SORONG melakukan pengerukan pasir laut sejak 2023 lalu.

“Kami mendeteksi dari Pusat Pengendalian (Pusdal) yang bisa mengamati semua kapal beroperasi di laut dan ini ada kapal dredger SORONG ini beroperasi sejak 2023. sampai saat ini pengurusan PKKPRL yang harusnya izin dari Kementerian (KKP) belum dilakukan,” kata Dr. Pung Nugroho Saksono, Jumat (26/4/2024).

Setelah itu, lanjut Pung Nugroho, Ditjen PSDKP menerjunkan Kapal PSDKP HIU 09 pada 25 Maret 2024 untuk melakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan Kapal TSHD Sorong telah dan sedang melakukan kerja keruk dan dumping kurang lebih 300 ribu meter kubik pasir laut,” terangnya.

“Kemudian dari hasil penyelidikan pasir laut TSHD SORONG digunakan oleh PT Lamongan Integrated Shorebase (PT LIS) untuk perluasan zona industri dibagian utara,” terangnya lagi.

Pung Nugroho menegaskan, KKP mengimbau perusahaan untuk segera mengurus dokumen PKKPRL. Sementara perizinan diurus, maka kapal untuk sementara dihentikan operasinya.

“Kami dari Dirjen KKP akan memastikan aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh para pelaku usaha dalam pemanfaatan di wilayah ruang laut,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Direktur PT LIS Bambang Joko Sulistiyo mengaku pihaknya hanya mengantongi izin pengerukan pasir dari Kementerian Perhubungan.

“Sebenarnya kami ini izinnya dari kementerian perhubungan, tapi dengan aturan baru sesuai dengan Ciptaker 2023, ada PKKPRL sehingga kita harus melengkapi,” ungkapnya.

Diakui Bambang Joko, pihaknya akan menaati aturan yang berlaku dan sedang mengurus dokumen PKKPRL sebagaimana imbauan yang dilakukan oleh KKP. (ivn/lio)

Exit mobile version