PWI Jatim Buka Pendaftaran Ketua Periode 2026–2031, Minimal Kantongi 42 Dukungan Anggota

Kantor sekretariat PWI Jatim (foto: istimewa)
Kantor sekretariat PWI Jatim (foto: istimewa)

Surabaya, blok-a.com – Panitia Konferensi XVI Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua PWI Jatim dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jatim periode 2026–2031. Para bakal calon wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan organisasi sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti konferensi.

Persyaratan pencalonan tersebut mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025 yang disahkan dalam Konkernas PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, serta Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 1 Tahun 2026.

Untuk bakal calon Ketua PWI Jatim, terdapat tujuh persyaratan utama yang wajib dipenuhi.

Pertama, telah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun sebagaimana diatur dalam AD Pasal 27 Ayat 2 huruf a. Kedua, pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai AD Pasal 27 Ayat 2 huruf b.

Ketiga, memiliki sertifikat Wartawan Utama sebagaimana diatur dalam AD Pasal 27 Ayat 2 huruf c. Keempat, taat terhadap AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), keputusan organisasi, serta hasil konferensi yang sah.

Kelima, bukan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah sesuai AD Pasal 10 Ayat 5. Keenam, memperoleh izin pencalonan dari perusahaan pers berbadan hukum tempatnya bekerja.

Ketujuh, mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi Konferensi XVI PWI Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.

Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono, mengatakan pengambilan formulir pendaftaran bakal calon dijadwalkan pada 13–15 Oktober 2026 di Kantor PWI Jatim.

“Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan mulai besok, tanggal 13 Oktober hingga 15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim,” ujar Machmud.

Salah satu persyaratan penting dalam pencalonan adalah dukungan anggota. Panitia menetapkan DPS Revisi yang telah disahkan PWI Pusat sebagai satu-satunya acuan untuk menghitung dukungan yang dinyatakan sah.

Berdasarkan Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, jumlah DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim ditetapkan sebanyak 418 Anggota Biasa.

Dengan jumlah tersebut, setiap bakal calon wajib mengantongi dukungan minimal 10 persen atau sebanyak 42 Anggota Biasa yang namanya tercantum dalam DPS Revisi.

“Yang dijadikan acuan dukungan anggota adalah DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Meskipun dia Anggota Biasa PWI Jatim, tetapi tidak masuk dalam DPS Revisi, dukungannya tidak berlaku,” tegas Machmud.

Selain memenuhi persyaratan utama, bakal calon juga harus melengkapi 14 dokumen administrasi sebagai berkas pencalonan.

Dokumen tersebut meliputi formulir pendaftaran bakal calon Ketua, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4 x 6, serta fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa PWI yang masih berlaku.

Bakal calon juga wajib menyertakan fotokopi ijazah terakhir, fotokopi surat keputusan (SK) yang membuktikan pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota, surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon Ketua, serta fotokopi kartu dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama.

Dokumen berikutnya adalah daftar riwayat hidup, surat pernyataan bukan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah, serta surat keterangan dan izin menjadi calon Ketua PWI Provinsi Jawa Timur dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja.

Bakal calon juga harus melampirkan pakta integritas yang memuat kesediaan menaati AD/ART, KEJ, KPW, keputusan organisasi, serta hasil konferensi yang sah.

Selain itu, diperlukan bukti dukungan minimal 10 persen dari Anggota Biasa yang tercantum dalam DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim Tahun 2026. Bukti dukungan tersebut harus sah dan ditandatangani di atas meterai.

Dokumen terakhir berkaitan dengan pemenuhan jumlah dukungan minimal 42 Anggota Biasa berdasarkan DPS Revisi yang berjumlah 418 anggota, sesuai Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.

Bakal calon yang telah melengkapi seluruh persyaratan dapat menyerahkan berkas pendaftaran ke Sekretariat PWI Jatim di Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya.

Penyerahan berkas dijadwalkan pada 15–20 Oktober 2026. Panitia menegaskan, jadwal tersebut menggunakan hitungan hari kalender sehingga pelayanan tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu.

“Penyerahan berkas dimulai tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober 2026. Ini hari kalender, jadi hari Sabtu dan Minggu tetap buka,” jelas Machmud.

Seluruh berkas yang masuk selanjutnya akan diverifikasi oleh Panitia Konferensi XVI PWI Jatim sebelum dikirimkan ke PWI Pusat.

Machmud menjelaskan, persyaratan pencalonan Ketua PWI Jatim dan Ketua DKP PWI Jatim pada dasarnya hampir sama. Perbedaan utama terletak pada ketentuan usia calon Ketua DKP.

“Untuk Ketua DKP minimal berusia 40 tahun, sedangkan Ketua PWI bebas,” tutup Machmud.(Sya)

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu lingkungan hidup, hukum dan kriminal, sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Jombang.
Exit mobile version