PT KCC Diduga Menambang Fosfat Ilegal di Gresik, Bertahun-tahun Tak Terjamah Hukum

Salah satu dump truk bermuatan batu fosfat (kiri), surat jalan fosfat PT KCC (kanan) dari tambang bukit larangan, Desa Prupuh, Panceng, Gresik.(blok-a.com/ivan)
Salah satu dump truk bermuatan batu fosfat (kiri), surat jalan fosfat PT KCC (kanan) dari tambang bukit larangan, Desa Prupuh, Panceng, Gresik.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – PT Krisna Cakra Cyrilla (KCC) diduga menambang komoditas yang bukan terdaftar di Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya.

Dari pantauan di lapangan, hal itu terlihat dari dump truck Nopol AD 1760 CE bermuatan batu Phospate/Fosfat keluar lalu lalang di jalan kampung dari tambang milik PT KCC yang berada di bukit larangan, Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jumat (16/8/2024) lalu.

Dikatakan Solikin (55), pengemudi dump truk tersebut, muatan batu fosfat ini hendak dikirim ke PT Metronik jalan raya Deandles, Banyutengah, Panceng, Gresik menggunakan surat jalan dari PT KCC.

Solikin juga menuturkan, sudah bertahun-tahun setiap harinya, dirinya memang mengangkut batu fosfat dari tambang milik PT KCC ke Gudang Metronik.

“Badhe dikirim teng metronik pak (mau dikirim ke metronika pak), niki nggadahe pak Cahyo (ini punya pak Cahyo). Nggeh saking tambange pak Cahyo teng bukit larangan mriko (ini dari bukit larangan di sana),” ujar solikin sembari menunjukan arah ke tambang, Jumat (16/8/2024) siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IUP OP milik PT KCC terdaftar di Mineral Online Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terbit pada tahun 2020 dengan komoditas Batu Gamping seluas 4,1 hektare.

Sedangkan PT KCC sendiri dimiliki oleh Tjahjo Hariwibowo sebagai pemegang saham 98 persen, Kuncoro Daru Mukti 1 persen, Arista Cyrilla 1 persen dan Alya Cakra Dewi 1 Persen. Secara matematika terdapat kejanggalan karena total menjadi 101 persen.

Sementara itu, Dedi (50) Warga Desa Prupuh mengungkapkan, jika penambangan batu fosfat di bukit larangan prupuh, diketahuinya sudah beroprasi sejak lama.

“Setahu saya sudah bertahun-tahun mas, dikirimnya ke gudang Metronik. Kalo nambangnya sendiri pake Eskavator cuma buat buka kulitan saja. Trus menggali batu fosfatnya manual menggunakan drill besar. Soale harus dipilah dan dipilih dulu batunya,” ujar Dedi, kamis (5/9/2024).

Dedi juga mengatakan jika tambang faosfat di lokasi tersebut masih beroprasi tiap harinya hingga saat ini.

Terpisah, Analis Kebijakan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Jatim, Anzja C Istala menjelaskan, antara komoditas batu gamping dengan batu phospat itu berbeda jenis.

Jika menambang jenis komoditas yang berbeda di lokasi konsesi yang sama maka penambang harus mengurus ijin IUP OP untuk komoditas yang baru.

“Harus, mulai tahapan WIUP, IUP Eksplorasi lagi kemudian IUP OP komoditas yang batu fosfat, meskipun di lokasi yang sama dengan batu Gamping,” tuturnya, Kamis (5/9/2024).

Anzja juga menjelaskan jika alat yang digunakan untuk menambang bukanlah patokan lokasi tambang tambang harus berijin atau tidak.

“Penggunaan alat atau tidak pakai alat bukan patokan izin atau tidak. Ya namanya ngambil barang tambang ya harus ada izin mas, Kalo ga ada izin ya berarti ilegal,” tegasnya.

Atas aktivitas penambangan batu phospat ini, diduga PT KCC melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan anncaman pidana dan denda bagi pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Sementara itu, Tjahjo Hariwibowo pemilik PT KCC saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.(ivn/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?