Magetan, blok-a.com – Kasus penetapan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, yang diduga dilakukan tanpa adanya musyawarah mufakat dengan masyarakat ataupun pemohon, kian bergulir.
Kepala Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan Ipda Joko Purnomo SH menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Pada prinsipnya kami akan menindaklanjuti terkait dengan hal tersebut,” katanya, beberapa waktu lalu.
Joko menjelaskan, pihaknya perlu mendalami hal yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
“Perlu kami lakukan pendalaman, pendalaman tersebut meliputi dokumen, faktual dan sebagainya,” jelas Joko.
Joko juga membeberkan, permasalahan tersebut memerlukan berbagai upaya yang meliputi banyak hal. Menurutnya, pihaknya juga akan melihat siapa yang dirugikan maupun diuntungkan pada persoalan tersebut.
“Sehingga perlu ada upaya dari kita untuk menindaklanjuti hal tersebut, upayanya banyak, perlu yang namanya klarifikasi, pengecekan dokumen dan sebagainya. Kita juga harus melihat siapa yang dirugikan dalam hal ini dan siapa yang diuntungkan dalam hal ini, kita akan menindakalnjuti sesuai dengan tahapan-tahapan dan penanganan yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang warga Desa Pojok mengeluhkan bahwa proses PTSL di desanya tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Seperti biaya PTSL tahu-tahu sudah ditetapkan Rp500 ribu rupiah per bidangnya,” ujarnya.
Dia menyebut, seharusnya Pokmas atau Panitia PTSL tersebut harus melibatkan masyarakat dalam menentukan biaya.
“Seharusnya kan biaya PTSL dimusyawarahkan dengan para pemohon, hingga mencapai kesepakatan yang mufakat,” kata dia.
Sementara, menurut Ketua Pokmas PTSL Desa Pojok Purwo, pihaknya telah menjalani Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia PTSL serta sosialisasi dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Magetan.
Musdes tersebut dikatakan telah dihadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa, BPD hingga perwakilan tokoh masyarakat baik Ketua RT maupun RW. Hal itu, menurutnya, merupakan bentuk musyawarah dengan masyarakat.
“Kita kan sudah musdes mas, hingga kepanitian dibentuk, ada pak Kades, perangkat desa hingga RT, RW juga ada semua. Lalu juga sudah disosialisasikan ke masyarakat disaksikan dari pihak BPN dan pihak kepolisian dan juga dari kejaksaan,” terang Purwo.(nan/lio)
