Plat Nomor Mobil Dinas PA Sampang Terindikasi Palsu, Ini Kata Polisi

Kendaraan dinas Kepala PA Sampa yang kedapatan mengisi BBM Pertalite di salah satu SPBU (blok-a.com/suf)
Kendaraan dinas Kepala PA Sampa yang kedapatan mengisi BBM Pertalite di salah satu SPBU (blok-a.com/suf)

Sampang, blok-a.com – Setelah menjadi sorotan karena kedapatan mengisi BBM bersubsidi, mobil Mobil Dinas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang disinyalir menggunakan plat nomor palsu.

Mobil dinas dengan nomor polisi M 12 NP tersebut seharusnya menggunakan plat berwarna merah karena termasuk kendaraan operasional pemerintah.

Terlebih, kode belakang plat nomor mobil tersebut, yaitu NP, juga menandakan bahwa mobil itu adalah kendaraan operasional Pemkab Sampang.

Akan tetapi, mobil Innova warna hitam itu malah menggunakan plat nomor putih selayaknya mobil pribadi.

Seperti diketahui mempunyai plat mobil ganda dapat dikenai sanksi penilangan bahkan pemalsuan identitas. Karena setiap kendaraan memiliki plat nomor berbeda.

Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.

Selain dikenakan pasal dalam KUHP, pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan plat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda.

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Dalam hal menggunakan plat nomor ganda, atau pemalsuan plat nomor, atau jika tidak sesuai dengan nomor kendaraan yang terdaftar juga termasuk dalam ketidaklengkapan STNK.

Sebelumnya, Humas PA Sampang mengaku perubahan warna plat nomor Kijang Innova tersebut sudah mendapat izin resmi dari pihak kepolisian.

Sementara saat dikonfirmasi, Satlantas Polres Sampang mengatakan, tidak ada peraturan yang memperbolehkan plat nomor warna merah diganti dengan warna putih.

Kecuali, bagi pejabat tertinggi daerah seperti Bupati atau gubernur, yang sedang dalam perjalanan dinas dan terancam keamanannya.

“Gak ada peraturan yang memperbolehkan plat nomor pemerintah itu yang seharusnya plat nomornya merah diganti dengan warna putih hitam, selagi masih aktif dipakai pemerintah,” ujar Kasatlantas polres Sampang, AKP Rukimin kepada blok-a.com, Rabu (8/11/2023).

“Kecuali bagi pejabat tertinggi di suatu daerah karena tugas kita kan melindungi, maka boleh diganti sementara supaya samar jika ada di titik rawan gitu,” lanjut AKP Rukimin.

Ia menegaskan, jika memang plat nomor tersebut sengaja diubah tanpa alasan mendesak, akan terindikasi sebagai pemalsuan dan terancam dikenakan denda.

Menurutnya, plat nomor baru boleh menggunakan warna putih jika posisinya sudah dilelang dan dialihkan ke milik pribadi.

“Kalau ada yang berani mengubah warna plat nomor kendaraan seperti itu, itu pemalsuan dan bisa kena itu. Boleh jadi warna putih platnya, tapi jika sudah dilelang dan menjadi milik perorangan,” tandasnya.(suf/lio)

Exit mobile version