Sidoarjo, blok-a.com – Anggaran honorarium narasumber anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo yang sempat menghebohkan publik, kini memasuki babak baru.
Salah seorang advokad dan rekan aktivis anti korupsi di Kota Delta, Subagyo SH, mengadukan dugaan kelebihan honorarium narasumber dewan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, pada Rabu (31/1/2024) kemarin.
Pihak yang diadukannya yaitu 46 anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 2019-2024.
“Benar, saya mengadukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium untuk 46 anggota DPRD Sidoarjo, tahun anggaran 2021-2023,” ucap Subagyo kepada blok a.com, Kamis (1/2/2024).
Subagyo menjelaskan, alasannya membuat aduan ke Kejari Sidoarjo karena dia menilai besaran uang honorarium narasumber yang diterima oleh anggota DPRD tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020
“Acuan saya pada Perpres nomor 33 tahun 2020, di mana aturan serta standar besaran honorarium yang dipagukan itu sudah jelas,” katanya.
Dalam aduannya ke Kejari tersebut, Subagyo yang didampingi Fahmi Rosyidi membawa sejumlah bukti-bukti berupa tiga bendel copy pembayaran honorarium narasumber dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Honor narasumber yang diterima oleh wakil rakyat dalam kurun waktu tiga tahun anggaran tetsebut, diduga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
“Kami datang ke Kejaksaan ini untuk menyampaikan aduan dan menyerahkan tiga bendel bukti pembayaran honorarium narsum yang diterima oleh anggota dewan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto, saat dihubungi blok-a.com, membenarkan adanya pengaduan dugaan kelebihan pembayaran honorarium narasumber anggota DPRD oleh aktivis anti korupsi Kota Delta tersebut
”Iya mas, saya juga di kasih tahu oleh salah satu pengadu melalui pesan WhatsApp. Tapi saat ini berkasnya belum sampai di meja saya. Dan pastinya akan kita telaah terlebih dulu mas,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar informasi menyebut jika anggaran honorarium anggota DPRD Sidoarjo sebagai narasumber yang mencapai miliaran rupiah. Hal itu pun sontak menjadi sorotan publik.
Pasalnya, saat menjadi narasumber pada suatu acara kegiatan di SKPD, honor yang didapat para wakil rakyat itu mencapai sebesar Rp1,4 juta rupiah per jam. (jum/lio)
