Pamekasan, blok-a.com – Upaya menggempur peredaran rokok ilegal yang kian mengkhawatirkan, dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pamekasan dengan operasi dan sosialisasi di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan.
Operasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya jual beli rokok ilegal bagi kemajuan negara.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M Hasanurrahman, memimpin operasi tersebut dengan penuh semangat dan tekad.
Dalam penyampaiannya, pria yang akrab disapa Ainur ini menyoroti empat poin penting terkait rokok ilegal yang harus dipahami oleh masyarakat.
“Rokok ilegal tidak hanya terbatas pada bungkus yang tidak memiliki pita cukai saja,” katanya, Selasa (30/4/2024).
Dia menjelaskan bahwa rokok ilegal memiliki berbagai macam ciri, termasuk yang menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau salah tempel.
“Oleh karena itu, kami akan terus melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal, dan terus menyosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat,” tandasnya.
Dengan langkah yang tegas dan , Satpol PP dan Damkar Pamekasan bertekad untuk mengakhiri peredaran rokok ilegal di wilayah mereka.
Ainur menekankan bahwa menjual rokok ilegal adalah tindakan yang merugikan negara dan rakyat.
“Kami berharap bahwa sosialisasi ini, akan membuat masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal dan menghentikan praktik tersebut secara keseluruhan,” pungkasnya. (dah)
