Oknum Guru Cabuli 8 Siswanya, Madrasah di Bojonegoro Sampaikan Permohonan Maaf

Ilustrasi pencabulan anak. (iStock)
Ilustrasi pencabulan anak. (iStock)

Bojonegoro, blok-a.com – Oknum guru sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Bojonegoro, M (23), dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap delapan siswanya.

Kasus ini terbongkar usai salah satu korban mengadukan kejadian miris tersebut ke orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, M akhirnya ditangkap pada Rabu (20/3/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka.

AKP Fahmi mengungkapkan, pencabulan dilakukan saat korban menginap di asrama sekolah. Modus yang dilakukan adalah dengan merayu korban lalu mendekap dan memegang area sensitif korban.

Untuk menutupi perbuatannya, keesokan harinya pelaku memberi korban uang jajan Rp50.000 dan mengancam agar tak menceritakan kejadian ini ke orang lain.

M sudah melakukan perbuatan cabul tersebut selama lima bulan, sejak September 2023-Januari 2024. Namun kasus ini baru dilaporkan ke kepolisian pertengahan Maret 2024 lalu.

Atas gemparnya kasus ini, pihak Madrasah angkat bicara dan menyampaikan permohonan maaf.

Ketua Pengurus Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan madrasah tersebut, HN, menyatakan sikap prihatin yang mendalam atas kasus yang menimpa para siswanya.

“Untuk itu segenap pengurus menganggap perlu untuk melakukan klarifikasi dan beberapa langkah guna memberikan penjelasan kepada masyarakat luas,” kata HN, Jumat (22/03/2024).

Ia menjelaskan, jajaran pengurus madrasah telah melakukan pertemuan khusus untuk membahas kasus ini.

Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Bojonegoro, khususnya Wali Murid MI yang bersangkutan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sedangkan untuk anak didik yang terdampak secara psikologis, pihak madrasah telah melakukan upaya pendampingan psikologis.

Sementara itu Kepala MI, HS menyatakan bahwa sejauh ini proses belajar mengajar masih tetap berjalan dengan baik dan tidak terkendala hal apapun. Semua masih berjalan dengan lancar kondusif.

HS juga memohon kepada masyarakat Bojonegoro serta wali murid korban untuk bersabar menunggu proses hukum yang telah berjalan. Serta tetap mempercayakan anak-anaknya untuk mengenyam pendidikan di madrasah ini.

“Ke depannya kami akan melakukan proses seleksi dan perekrutan guru pengajar dengan lebih berhati hati, selektif dan ketat. Secara berkala akan di lakukan tes psikologis dan kepribadian secara berkala untuk tenaga pendidik dan non kependidikan di lembaga kami,” tandas HS.

Untuk diketahui, oknum guru tersebut kini telah ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Mapolres Bojonegoro.

Ia dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Hukuman diperberat dari sepertiga tuntutan, karena tersangka merupakan tenaga pendidik.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini. (sil/lio)

Exit mobile version