Mosi Tidak Percaya, Patung Ki Begawan Setigi yang Jadi Ikon Desa Miliader Gresik Dirobohkan Warga

Warga Sekapuk merobohkan Patung Ki Begawan Setigi (Blok-a.com/ivan)
Warga Sekapuk merobohkan Patung Ki Begawan Setigi.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Ribuan warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik yang terkenal dengan julukan Desa Miliader melakukan aksi unjuk rasa di kawasan wisata Setigi, Sabtu (30/12/2023) siang.

Dalam aksi protes ini, warga merobohkan patung ikonik Ki Begawan Setigi, yang disebut sebagai representasi wajah Abdul Halim, mantan Kades Sekapuk.

Aksi warga ini merupakan buntut dari aksi protes sebelumnya pada Jumat (29/12/2023) malam, di Balai Desa Sekapuk atas mosi tidak percaya terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa Sekapuk periode tahun 2017 – 2023 yang dipimpin mantan Kades Abdul Halim.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh perwakilan aksi, Dul Rofik, warga menyoroti soal mekanisme perekrutan tenaga kerja di lingkungan desa, transparansi keuangan PKKKhus Dapur Mbok Inggih, hak inisiator HAKI kawasan Wisata dan penetapan gaji penasehat atau komisaris Bumdes.

Selain itu, warga juga mempermasalahkan besarnya Kontribusi Bumdes ke Pemdes yang nilainya melebihi Surplus pertahun dan pengembalian Investasi yang dinilai terlalu besar.

Tidak hanya itu saja, warga juga mempertanyakan transparansi dalam pembangunan Kawasan Wisata Setigi dan Kebun Pak Inggih (KPI), tanggungan pemilik stand yang mencapai Rp40 juta.

“Warga menuntut penyehatan Bumdes agar bisa bertahan, penghapusan saham yang bentuknya bukan berupa uang tunai atau yang berupa abab itu. Perhitungan ulang APBDes sesuai dengan AD/ART dan segala konsekuensinya dan pembubaran lembaga PDDM,” ucap Dul Rofik kepada blok-a.com, Jumat (29/12/2023).

Kemudian Dul Rofik juga menagih janji mantan Kades Abdul Halim yang menyatakan jika warga bisa merobohkan Patung Ikonik di Setigi maupun KPI saat dirinya sudah purna tugas.

Mananggapi tuntutan warga, Muhdlor Seketaris Desa (Sekdes) Sekapuk menjelaskan dasar pembentukan Lembaga PDDM.

“Lembaga PDDM atau Pusat Desa Miliader, dasar pembentukannya ini Perkades No. 9 tahun 2020. Aturan pengelolaannya juga di Perkades ini,” terang Sekdes Muhdlor di balai Desa Sekapuk, Jumat (29/12/2023) malam.

Muhdlor juga menyebutkan perihal dasar pembentukan perekrutan tenaga kerja di lingkungan desa, menurutnya sudah sesuai dengan Permendagri No 83 tahun 2015.

“Kemudian pembentukan PKK khususnya Dapur Mbok Inggih dasar hukumnya Perdes No 6 Tahun 2018. Laporan keuangannya juga ada,” ungkapnya.

Selanjutanya, terkait hak inisiator HAKI sebanyak 152 lembar senilai Rp364.800.000, Muhdlor mengatakan akan dijelaskan manajemen Bumdes.

“Karena selama saya sebagai Sekdes tidak pernah mengetahui tentang HAKI,” tuturnya.

Setelah warga melakukan perobohan patung Ki Begawan Setigi di Kawasan Wisata Sabtu (30/12/2023) siang, warga berlanjut merobohkan Patung Ikonik yang mirip mantan Kades Abdul Halim tersebut di kawasan wisata Kebun Pak Inggih. (ivn/lio)

Exit mobile version