Jelang Pemilu 2024, Komunitas Jurnalis Plat L Warning Hoaks dan Kampanye Hitam

FGD hoaks dan kampanye hitam menjelang Pemilu 2024 di Mbah Cokro Warkop, Jalan Prapen Kota Surabaya, Rabu (13/9/2023).
FGD hoaks dan kampanye hitam menjelang Pemilu 2024 di Mbah Cokro Warkop, Jalan Prapen Kota Surabaya, Rabu (13/9/2023).

Surabaya, blok-a.com – Puluhan jurnalist community Plat L, berdiskusi gayeng dalam FGD membahas hoaks dan kampanye hitam menjelang Pemilu 2024 di Mbah Cokro Warkop, Jalan Prapen Kota Surabaya, Rabu (13/9/2023) pukul 21.00 WIB.

Dalam catatan media di Indonesia, di triwulan pertama 2022, jumlah hoaks yang ditemukan masyarakat anti fitnah Indonesia (Mafindo) sebanyak 534 hoaks, sedangkan di triwulan pertama 2023 ditemukan paling tidak sebanyak 664 hoaks, atau naik 24% dari tahun sebelumnya.

Demikian diungkap Isma Hakim Rahmat, saat menjadi pamateri dalam diskusi forum group discussion (FGD) membahas hoaks dan kampanye hitam menjelang Pemilu 2024.

Menurut Mas Hakim biasa disapa, berita hoaks adalah berita tidak benar. Berasal kata Ochus Bochus yang sering digunakan penyihir di Inggris sejak era 1822.

“Memang intinya hoaks itu sumber nya sudah tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Mas Hakim.

Moderator FGD, Anggadia Muhammad dari wartawan beritajatim.com, lantas menanyakan perbedaan dengan kampanye hitam.

Kata Mas Hakim, kampanye hitam berarti meresirkulasi narasi, kabar yang berisi pernyataan sepihak yang cenderung fitnahan dan menyerang lawan politik secara personal.

“Bedanya dengan hoaks bahwa kampanye hitam itu menyerang lawan politik dan menjelek-jelekkan lawan politik, kemudian disebar memakai media,” ujarnya.

Lalu bagaimana cara mengatasi dan membedakan hoaks yang bertebaran?

Mas Hakim mengatakan ciri hoaks adalah bersifat provokatif, menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian setelah membacanya. Berjudul bombastis, dan antara isi serta judul berita tidak sama.

Untuk mencegahnya maka wartawan yang mencari sumber berita harus menguasai berbagai informasi dan pengetahuan.

“Karena salah satu penyebab masyarakat termakan hoaks dan kena hoaks adalah kekurangan informasi,” ujarnya.

”Berita hoax itu sumbernya tidak ada, narasinya juga tidak benar, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan sumber beritanya tidak benar sudah masuk kategori berita hoax atau berita bohong,” imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut, ia menjelaskan, merupakan tantangan bagi wartawan agar tidak mudah terjebak terkait berita hoaks, harus pandai memilah dan peka dengan melakukan cek dan ricek, kemudian cek ricek lagi, atau double cek ricek.

“Wartawan harus memberi contoh dengan penyajian berita yang sesuai data dan fakta di lapangan, tidak dipelintir, artinya dikurangi dan ditambahi apalagi di tambah opini tujuan tertentu,” ungkapnya.

Diskusi semakin antusias setelah pemateri Noor Arif Kuswadi, redaktur DisWay, mengupas posisi media menghadapi rayuan politisi untuk membranding diri meraih dukungan masyarakat.

“Kalau saya realistis saja. Bahwa di UU nomor 40 tahun 1999 juga menyatakan tegas bahwa perusahaan pers itu juga sebagai perusahaan bisnis maka jika menemui fakta demikian kita bisa arahkan ke advertorial atau iklan,” ujarnya.

Noor Arif Kuswandi, lebih menekankan kepada SDM wartawan, bagaimana tindakan seorang jurnalis dalam memperoleh data yang valid di lapangan kemudian melakukan seleksi sehingga menjadi naskah menarik untuk disajikan.

“Seperti apa yang disampaikan oleh Isma, melakukan cek ricek dan cek ricek lagi, sampai kita tahu data yang kita peroleh itu valid,” paparnya.

Kemudian, terkait berita hoaks, menurutnya, lebih ke arah kredibilitas wartawannya. Sebuah media yang kredibel sekalipun bisa saja memiliki wartawan yang tidak kredibel.

“Artinya apa, saya masih meyakini bahwa tidak ada media yang netral, dalam artian netral pada titik nol, jadi potensi menyebarkan hoaks tetap ada, namun media yang kredibel ini cara penyaringannya berganda dan lebih banyak,” jelas Arif.

Arif mencontohkan terkait netralitas sebuah media pada saat mendekati tahun politik.

Dalam hal ini sebuah media dituntut untuk bersikap profesional dalam menyajikan sebuah berita terkait partai politik maupun calonnya.

“Penyajiannya, menurut saya pribadi, ya harus adil, dalam artian harus sesuai dengan apa yang disampaikan masing-masing calon, sesuai porsinya masing-masing,” tandasnya.

Pada penghujung penjelasannya, Arif mengemukakan pendapatnya, bahwa berita bohong atau hoaks melalui sarana teknologi sekarang sudah ada UU ITE.

Jikapun tidak ada, masih ada KUHP pasal 335 tentang perlakuan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Sehingga dapat disimpulkan, terkait black campaign dan hoaks, pada intinya kembali kepada prinsip dari masing-masing orang, sedangkan peran wartawan adalah melaksanakan tugasnya sesuai dengan kaidah jurnalis dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dengan menyajikan berita yang proporsional dan profesional pada akhirnya akan menggiring masyarakat ke arah pemikiran yang lebih positif, sehingga dampak dari berita hoaks tidak akan berpengaruh.(kim)

Exit mobile version