Sumenep, blok-a.com – Memasuki akhir tahun 2023, institusi Polres Sumenep tercoreng oleh ulah dua oknum anggota polisi berinisial Bripka S dan Bripka R. Keduanya terlibat pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Keduanya dipecat setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Dikutip dari berbagai sumber terpercaya, Bripka S divonis 6 tahun penjara karena melakukan pelanggaran etik berat. Bripka S terbukti tersandung kasus narkotika sebagai pengedar narkoba. Sementara Bripka R terbukti terlibat kasus disersi atau bolos secara berturut-turut selama 132 hari.
Keduanya dinyatakan sudah bukan anggota Polri lagi. Itu terungkap setelah Kapolda Jatim menerbitkan surat keputusan bernomor: Kep/523/XI/2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI. Juga mengacu pada Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Sumenep AKBD Edo Setyo Kentriko memimpin langsung upacara pemecatan terhadap kedua anggota Polri itu. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di Mapolres Sumenep terhadap 2 polisi yakni Bripka S Dan Bripka R.
“Demi menjaga marwah institusi Polri, penegakan supremasi hukum dijalankan terhadap kedua anggota polisi yang bermasalah itu. Meski demikian, upacara PTDH adalah hal yang saya hindari selama karir di Polri,” ujarnya.
Upacara pemecatan itu dilaksanakan secara im absentia yakni berlangsung tanpa dihadiri yang bersangkutan. Upacara digelar dengan membawa dua foto anggota yang wajahnya dicoret oleh Kapolres Sumenep. Keduanya tidak diperkenankan hadir.
“Dalam hati kecil saya, berat rasanya harus melepas satu bagian dari keluarga besar Polres Sumenep. Namun aturan dan komitmen harus ditegakkan. Jadi personil Polri yang sudah melakukan pelanggaran fatal dan berulang, pemecatan sebagai upaya terakhir agar tidak menjadi penyakit maupun virus yang menggerogoti institusi Polri,” pungkasnya.
Kapolres lantas mengingatkan bagi personil yang lain, mari sama-sama berhati-hati dan waspada untuk saling mengingatkan demi menjaga marwah kehormatan keluarga besar Polri. (do/bob)
