Formasi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN Prambon ke Kejari Sidoarjo

Formasi usai menyerahkan laporan dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon di Kejaksaan negeri Sidoarjo.
Formasi usai menyerahkan laporan dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon di Kejaksaan negeri Sidoarjo.

Sidoarjo, blok-a.com – Proses pembayaran ganti rugi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN Prambon, Sidoarjo, yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) pada 2023 lalu, dilaporkan Forum Rembug Masyarakat Sidoarjo (Formasi) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (5/5/2025).

Dalam kasus ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terjadi dugaan mala administrasi hingga merugikan keuangan negara, APBD 2023.

Diketahui, 15 bidang tanah tersebut dibeli Disdikbud dari Sugiono Adi Salam, masih berstatus gogol gilir dan belum bersertifikat.

“Atas dasar itu, siang tadi kami dari Formasi melaporkan ke Kejari Sidoarjo,” terang Sekretaris Formasi, Sugeng Santoso.

Menurut kajian Formasi, mengacu pada PP nomor 24 tahun 1997, UUPA nomor 5 tahun 1960 tentang pokok agraria menyatakan bahwa pengadaan tanah bagi kepentingan umum, lahan SMKN Prambon di Desa Kedungwonokerto, tidak memiliki kekuatan dan kepastian hukum.

Sehingga diduga kuat terjadi mala administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Di sini APBD Sidoarjo TA 2023 telah dipakai dinas pendidikan untuk membeli lahan yang tidak memiliki dokumen otentik (bodong), padahal syaratnya belanja barang dan jasa pemerintah harus jelas.

“Kami menduga terjadi pelanggaran UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh pejabat dan penyelenggara negara dalam proses pembelian lahan yang dianggarkan sekitar 37 miliar rupiah tersebut.

“Sesuai data laporan elektronik, pagu yang disediakan untuk belanja pembelian lahan USB SMKN Prambon adalah 37 miliar rupiah. Dan dalam proses pengadaannya, disinyalir ada anggota dewan Sidoarjo yang ikut terlibat sebagai perantara,” tegasnya.

Untuk itu, Formasi berharap agar Kajari Sidoarjo segera memproses laporan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan penyelenggara negara, yakni Kadisdikbud, dan pimpinan dewan.

“Apalagi masalah ini sempat dilaporkan ke Kejati Jatim, karena menyangkut kepentingan umum pelayanan pendidikan bagi masyarakat Prambon,” pungkasnya. (fah/kim)