Gresik, blok-a.com – Viral dugaan penggelapan tukar guling tanah kas desa (TKD) Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, yang melibatkan Kepala Desa (Kades) aktif.
Mochamad Hasan, Kades Dahanrejo yang masih menjabat diduga melakukan penjualan sepihak tanah kas desa seluas lebih kurang 3572 meter persegi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini mencuat ramai setelah terungkap oleh warga tanah kretek Desa nomor persil 38 sudah dibalik nama kepada Sugiyatno warga Lamongan dan telah dijual ke pihak lain.
Sugiyatno sendiri merupakan salah satu saudara ipar Kades Dahanrejo. Penjualan Aset tersebut diketahui tanpa melalui keputusan musyawarah desa setempat dan tanpa sepengetahuan pemerintah Kabupaten Gresik.
Nilai total penjualan atas aset desa tersebut pun masih simpang siur. Informasinya, Kades Dahanrejo masih belum transparan mengungkapkan nilai total yang didapatkan dari hasil penjualan tersebut kepada Musdes. Hanya menyebutkan telah dibelikan tanah lagi di daerah Watangrejo.
Sampai akhirnya LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gresik melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Gresik dan melayangkan dumas ke DPRD Kabupaten Gresik.
Menanggapi hal itu, Komisi I DPRD Gresik mengundang para pihak untuk melakukan hearing atau dengar pendapat di ruang Komisi I gedung DPRD Gresik, pada Rabu (14/8/2024) siang.
Hadir pada kegiatan hearing kali ini, Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchamad Zaifudin, Wongso Negoro serta Akib, Kepala Dinas PMD Gresik Abu Hasan, Camat Kebomas Tri Joko Efendi, Bagian Hukum Sekda Gresik Adi Nugroho, mantan Kades Dahanrejo Hamdan Basuki, Ketua BPD Dahanrejo Madjid Asnun dan Bupati Lira Gresik Wiwit Arhamur Ridlo.
Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchamad Zaifudin di dampingi Wongso Negoro dan Akib kepada awak media menyampaikan kesimpulan hearing ini.
Zaifudin menuturkan, perihal proses tukar menukar tanah kas desa yang ada di Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“Kedua, memerintahkan kepada Dinas PMD dan Camat se-Kabupaten Gresik untuk melakukan pembinaan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Gresik terkait penata usahaan aset desa,” tegas Zaifudin usai acara hearing.
“Ketiga, memberikan ruang kepada Kepala Desa Dahanrejo untuk berkonsultasi dengan Bagian Umum Setda Kabupaten Gresik terhadap mekanisme yang sedang berproses terkait masalah ini,” tutup Zaifudin.
Sementara itu, Wongso Negoro menambahkan bahwa karena masalah tukar guling tanah kas desa ini yang telah di-Musdes-kan sebelumnya.
Namun hasilnya belum sampai ke Dinas PMD maupun Pemkab Gresik.
“Sehingga kami menunggu keputusan Indspektora,” ujarnya.
Terkait polemik dugaan tukar giling TKD Desa Dahanrejo saat ini, Bupati Lira Gresik Wiwit Arhamur Ridlo mengungkapkan, bahwa dasar tukar guling TKD Desa Dahanrejo yang diajukan Kades Dahanrejo masih berupa usulan dalam musyawarah desa tersebut.
Namun, kemudian tanpa sepengetahuan BPD maupun perangkat desa, pihak kecamatan maupun pemkab, muncul proses penjualan TKD yang dilakukan Kades Dahanrejo.
“Sebelum dijual, TKD tersebut yang berstatus petok D di balik nama atas nama Sugiyatno beralamat Lamongan lalu dinaikan statusnya menjadi SHM melalui program PTSL,” ungkapnya.
Selanjutnya, tutur Wiwit, tanah dijual oleh Kades Hasan pada 28 Maret 2024 kepada salah satu pengusaha yakni Hadi Geong dengan harga Rp 450 ribu per meter persegi atau sekitar Rp1,3 miliar.
“Hasil penjualan TKD ini oleh Muhammad Hasan dibelikan tanah pengganti di Desa Watangrejo Kecamatan Duduksampean seluas lebih kurang 7000 meter persegi seharga Rp. 900 juta (notaris Zakinah dan Narni),” jelasnya.
Atas kejadian ini lanjut Wiwit, DPD LIRA Gresik memandang Kasus tukar guling TKD Desa Dahanrejo yang dilakukan kades Muhammad Hasan menurutnya telah melanggar aturan.
“Yaitumelanggar Permendagri No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Kemudian Perbup Gresik No. 15 Tahun 2023 tentang perubahan Perbup No. 4 Tahun 2019 tentang besaran dan penggunaan selisih /sisa ganti rugi pengadaan tanah pengganti atas tukar menukar TKD, dan Perbup Gresik No. 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan aset desa,” pungkasnya.
Kendati menjadi buah bibir masyarakat gresik, saat dikonfirmasi media usai hearing, Kades Dahanrejo lebih memilih diam tanpa komentar.(ivn/lio)
