Seiring waktu pada 2015-2016 rumah loji yang ditinggali pensiunan KAI malah diminta pergi. Namun begitu intimidasi berhasil malah diisi oleh warga status biasa (bukan pegawai KAI aktif) dikoskan, dikontrakkan, dan disewakan.
“Patut diduga bahwa KAI terindikasi merekayasa,” ujarnya.
Setelah berjuang sendiri warga selalu gagal mensertifikasi tanah. Usut punya usut ternyata tanah itu dimasukkan aktiva tetap PT KAI. Maka dari situlah warga menemui notaris dan mendirikan legalitas paguyuban, pada 3 Oktober 2019.
Di awal perjuangannya, warga mendatangi kantor BPN I Kota Surabaya terkait sensus tanah, mereka meminta BPN I melakukan sensus pengukuran tanah. Dan esoknya BPN I Kota Surabaya melaksanakan program pemerintah pada 7 November 2019. Anehnya, BPN I menghentikan pengukuran tanpa ada alasan.
Warga pun mendatangi lagi, BPN I Surabaya. Ada tiga pejabat BPN I waktu itu yang memberikan penjelasan yakni Muslim, Kasi IP, Taufik dan Musleh.
Mereka mengatakan pengukuran tanah dihentikan karena sudah terbit peta bidang seluas 14 hektare atas nama Djainuri, mantan wakil Kepala BPN I Kota Surabaya.
“Kenapa terbit peta bidang di lahan yang selama ini dikuasai dan dirawat warga. Bagaimana prosedurnya kok bisa terbit, ? Maka kami minta BPN memblokir peta bidang itu, karena tidak prosedural, cacat hukum,” teriak Sujarwo.
Diduga BPN I Surabaya memanfaatkan dana APBN 2019, program Surabaya Satu Peta atau Kebijakan Satu Peta (KSP). Warga menegaskan bahwa program nasional itu gagal di Surabaya.
November 2019 warga pun terpantik melakukan unjuk rasa. Surat izin demo sudah diajukan. Mereka akan meluruk BPN I Surabaya. Namun, warga digembosi BPN.
Mereka mengirim Taufik Kasi IP BPN dan mengajak dialog saja, dan akhirnya muncul statement warga mengkansel demo. Di dalam dialog dengan warga Taufik, mengatakan lepas tanggungjawab karena bukan dia yang menjabat.
“Seandainya dia menjabat kala itu, dia mengatakan tidak akan menerbitkan peta bidang tanah itu, karena status tanah adalah status quo,” ujar Jarwo.
Setelah itu, warga mengirim surat pemblokiran peta bidang atas nama Djainuri yang hendak menelikung atau menyalip kiri warga tersebut. Bahkan mengirim surat agar program KSP atau pengukuran tanah dilanjutkan lagi. Warga juga mengadu ke DPR RI. Apa hasilnya ? Ikuti edisi besok.(kim/lio)
