Bupati Sidoarjo Tinjau Lokasi Ledakan di PT GWS Waru

Bupati Sidoarjo, Subandi, saat meninjau kondisi PT GWS Waru usai insiden ledakan (foto: ist)

Sidoarjo, Blok-a.com – Bupati Sidoarjo,Subandi, meninjau pabrik PT Great Wall Steel (GWS), tempat kejadian ledakan tabung besi di Desa Janti, Kecamatan Waru, Senin (9/4/2026).
Kedatangannya ini bertujuan untuk memastikan penanganan korban serta mengevaluasi prosedur Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) di perusahaan tersebut.

Saat di lokasi, Bupati Subandi menyatakan bahwa insiden tersebut murni kecelakaan kerja. Peristiwa bermula saat pekerja memotong sebuah tabung besi yang belum diketahui pasti isinya.

“Kejadiannya bukan berasal dari ledakan tabung secara langsung, melainkan akibat percikan atau serpihan besi yang terlontar saat proses pemotongan,” ungkapnya.

Akibat dari ledakan tersebut, beberapa pekerja menjadi korban. Begitu pula permukiman di sekitar area pabrik juga ikut terdampak. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 11 rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan seluruh korban, baik yang mengalami luka-luka maupun warga yang rumahnya terdampak, telah mendapatkan penanganan.

Untuk korban luka, seluruh biaya perawatan medis telah ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Sementara terkait kerusakan rumah, pihak perusahaan telah berkomitmen untuk memberikan ganti rugi penuh kepada warga terdampak.

Bupati Subandi juga memberikan apresiasi kepada perusahaan karena telah mendaftarkan sekitar 600 karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sidoarjo, agar tidak lalai dalam memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja.

“Saya mengimbau dan mewajibkan seluruh perusahaan di Sidoarjo untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat penting untuk menjamin karyawan jika terjadi musibah yang tidak terduga seperti ini,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Tenaga Kerja akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai perusahaan. Hal tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi jaminan sosial tenaga kerja.

“Jangan sampai ada perusahaan yang tidak memberikan jaminan kecelakaan kerja. Jika perusahaan tidak bertanggung jawab, tentu karyawan yang akan sangat dirugikan,” pesannya.(fah/ova)

Exit mobile version