Biaya Tes Psikologi SIM di Satlantas Polres Gresik Naik Mulai Bulan Ini, Cek Rinciannya

Loket registasi pembuatan sim di Satlantas Polres Gresik.(blok-a.com/ivan)
Loket registasi pembuatan sim di Satlantas Polres Gresik.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Biaya tes psikologi untuk persyaratan wajib pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Gresik, Jawa Timur, naik mulai Senin (8/1/2024).

Berdasarkan informasi dari surat pemberitahuan PT Musa Samudera Berjaya Konsultan Psikologi, perubahan tarif tes psikologi SIM berlaku di area Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik.

Kenaikan mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2024 dengan rincian SIM A, C, D, B1, B1 umum, B2, dan B2 umum menjadi Rp100.000.

Sementara untuk tarif SIM A&C menjadi Rp150.000 dan SIM B&C menjadi Rp150.000.

Sebelumnya, tes psikologi SIM dikenakan tarif sebesar Rp50 ribu, lalu sempat naik Rp75 ribu.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca menuturkan, hari ini pihaknya akan melakukan sosialisasi adanya kenaikan biaya tes psikologi.

“Hari ini ada kenaikan biaya Tes Psikologi persyaratan uji SIM di wilayah hukum Polda Jatim,” katanya, Senin (8/1/2024).

Menurut AKP Derie Fradeska, untuk konfirmasi terkait kenaikan tarif tersebut masyarakat bisa langsung menghubungi ke manajemen PT MSBKP.

“Diinformasikan kepada masyarakat dan untuk konfirmasi terkait kenaikan tarif tersebut bisa dibantu untuk diarahkan ke manajemen PT MPBKP,” katanya.

Kanit Reg Ident (KRI) Satlantas Polres Gresik Iptu Raden Dwi Agus Kharismawan juga menuturkan, perubahan tarif tes psikologi dari pihak ketiga tersebut tidak ada kaitannya dengan Polri.

“Sesuai undang-undang tes Psikologi merupakan syarat pembuatan SIM yang harus dipenuhi. Oleh karena itu Polri menggandeng pihak ke 3 untuk melakukan pengujian tersebut, jadi terkait kenaikan dan pemberlakuan tarif itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ke 3,” ujarnya, Selasa (9/1/2024).

Iptu Raden memastikan tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tetap. Sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016.

“Tarif pembuatan SIM baru dan tarif perpanjangan SIM sama,” tambahnya.

Berikut daftar tarif pembuatan dan perpanjangan SIM di Satlantas Polres Gresik:

SIM Baru

SIM A: Rp120.000
SIM A UMUM: Rp120.000
SIM BI: Rp120.000
SIM BI Umum: Rp120.000
SIM BII: Rp120.000
SIM BII UMUM: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM CI: Rp100.000
SIM CII: Rp100.000
SIM D: RP50.000
SIM DI: Rp50.000

SIM Perpanjangan

SIM A: Rp80.000
SIM A UMUM: Rp80.000
SIM BI: Rp80.000
SIM BI Umum: Rp80.000
SIM BII: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM CI: Rp75.000
SIM CII: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM DI: Rp30.000.

(ivn/lio)