APMS Gelar Audensi Penutupan Galian C Ilegal ke Polres Sumenep

Audiensi APMS ke Polres Sumenep terkait tambang ilegal.
Audiensi APMS ke Polres Sumenep terkait tambang ilegal.

Sumenep, blok-a.com – Sekelompok aktivis yang mengatasnamakan Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) melakukan audiensi ke Polres Sumenep pada Rabu (13/3/2024).

Kedatangan aktivis APMS tersebut diterima langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sumenep beserta jajarannya di ruangannya.

Ketua umum APMS, Dedi Wahyudi mengatakan ada tiga tuntutan yang disampaikan pihaknya kepada Kanit Tipidter.

Pertama, mendesak Kanit Tipidter agar segera menutup semua galian C ilegal tanpa terkecuali. Kedua, Jika ada satu pengusaha galian C yang dijadikan tersangka oleh Kanit Tipidter, maka semua pengusaha galian wajib dijadikan tersangka juga.

Ketiga, Semua pembeli atau penadah hasil galian C ilegal juga wajib dijadikan tersangka.

“Ini merupakan buntut dari penutupan galian C ilegal di Desa Langsar,Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, dalam artian hal ini tidak boleh ada tebang pilih,” ujarnya.

Menurutnya, di Kabupaten Sumenep masih banyak tambang galian yang tidak mengantongi izin. Artinya, jika hanya sebagian saja yang dilakukan penutupan maka pihaknya menduga hal ini ada main mata antara pemilik tambang dan pihak kepolisian.

“Polres Sumenep, khususnya Kanit Tipidter tidak boleh pilih kasih dan pandang bulu dalam melakukan penutupan dan penindakan terhadap aktivitas penambangan galian c ilegal di Kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Menurut Dedi, jika Kanit Tipidter tidak mampu memenuhi tuntutannya dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di Polres Sumenep.

“Jika tuntutan kita tidak diindahkan, maka kita akan menggelar aksi unjuk rasa di Polres Sumenep ini,” pungkasnya.

Sementara itu, konfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan bakal melakukan komunikasi dengan instansi terkait, artinya perihal galian C ilegal itu tidak hanya pihak kepolisian saja yang harus bergerak.

“Yang bisa melakukan penutupan itu harus dari pemkab. Karena ada atau tidak ada izinnya kan pemkab yang mengeluarkan,” ujarnya.(ram/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?