Warga Jombang Laporkan Kehilangan Mobil, Ternyata Dicuri Anak Sendiri

Pelaku pencurian mobil Honda jazz saat dirilis di Mapolres Jombang.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Pelaku pencurian mobil Honda jazz saat dirilis di Mapolres Jombang.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Jombang, blok-a.com – Tim Rajawali Resmob Polres Jombang berhasil membekuk seorang tersangka pencurian mobil Honda Jazz. Tak disangka, tersangka tersebut ternyata adalah anak kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang, mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan yang dilimpahkan oleh Polsek Diwek ke Satreskrim Polres Jombang terkait sebuah peristiwa pencurian beberapa waktu lalu.

Korban bernama Evi Maisaroh (59), warga Desa Puton, Kecamatan Diwek, Jombang, melaporkan kehilangan mobil Honda Jazz nopol S 1457 XC berwarna merah tahun 2016, uang tunai, dan handphone Oppo S14.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Rajawali Satreskrim Polres Jombang menemukan bahwa pelaku adalah anak kandung korban, berinisial WSU (32).

Tersangka diringkus pada Minggu (12/5/2024), di salah satu SMA di Kabupaten Nganjuk, beserta barang bukti mobil Honda Jazz berwarna merah.

“Tersangka mengaku sebagai anak kandung pelapor. Motif tersangka mencuri adalah untuk memiliki dan menggunakan kendaraan tersebut,” jelas AKP Sukaca, Kamis (23/5/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, WSU membobol rumah ibu kandungnya, Jumat (12/4/2024) siang saat sang ibu pergi ke Malang.

Sukaca mengungkapkan, tersangka masuk melalui pintu belakang rumah.

“Kemudian mencongkel pintu lemari di kamar ibunya menggunakan obeng,” terangnya.

Dengan leluasa, tersangka mencuri kunci dan STNK mobil Jazz, serta uang Rp5 juta dari laci lemari ibunya.

“Motifnya mencuri untuk memiliki dan menggunakan kendaraan tersebut. Uang Rp5 juta dipakai tersangka untuk kebutuhannya selama kabur,” ungkap Sukaca.

Korban baru mengetahui mobilnya hilang pada Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Lantas melaporkan kehilangan ke polisi.

Menurut Sukaca, sejak awal, polisi sudah mencurigai pelaku pencurian adalah anak sulung korban yang merupakan residivis kasus serupa.

Terlebih, pelaku tahu persis tempat korban menyimpan uang, serta kunci dan STNK mobil.

Akibat perbuatannya, WSU dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP juncto pasal 367 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasus pencurian dan pemberatan ini sungguh mengejutkan publik, mengingat pelakunya adalah anak kandung korban sendiri.(sya/lio)

Exit mobile version