Pria di Mojokerto Tega Jual Istri untuk Penuhi Fantasi Seksual

Tersangka yang menjual istrinya saat diamankan di polres Mojokerto Kota.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Tersangka yang menjual istrinya saat diamankan di polres Mojokerto Kota.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh HM (25), terhadap istrinya, MT (25), di salah satu hotel di wilayah Mojokerto pada Kamis (5/9/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.

HM dan MT, warga Batu, Malang, adalah pasangan suami istri.

HM tega menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ahmad Rudy Zaeni, mengungkapkan bahwa HM menawarkan istrinya melalui Facebook dengan layanan seks bertiga (threesome). Yaitu hubungan intim antara istrinya dengan pria lain di sebuah kamar hotel di Mojokerto.

“Pelaku menawarkan istrinya seharga Rp1,5 juta untuk layanan seks threesome melalui grup di Facebook. Pelanggan diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp200 ribu sebelum ditentukan hotel tempat melakukan aksinya,” terang AKP Rudy Zaeni.

Setelah itu, tersangka HM bersama istrinya datang ke hotel di Mojokerto untuk menemui pelanggan.

Petugas berhasil menggerebek mereka di dalam kamar hotel dalam keadaan tanpa busana.

HM mengaku telah menjual istrinya dengan tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencan threesome.

Uang hasil penjualan istrinya digunakan untuk foya-foya. Ia juga mengaku sudah menikah selama tujuh tahun dan memiliki seorang anak.

HM beralasan, selain demi uang, penjualan istrinya dilakukan untuk memenuhi fantasi seksualnya.

“Ya, untuk mencari fantasi lain, kepuasan, dan pengalaman baru,” ujar HM.

Ia mengakui telah dua kali menjual istrinya sejak Agustus sebelum akhirnya ditangkap.

AKP Ahmad Rudy Zaeni menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP.

Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 120 juta hingga maksimal Rp 600 juta.

Barang bukti yang diamankan di antaranya: tangkapan layar percakapan WhatsApp, uang tunai senilai Rp 1 juta, ponsel Vivo Y17, sprei putih, kondom, handuk, dan bukti transfer.

“Tersangka kini diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Rudy Zaeni.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?