Mojokerto, Blok-a.com – Upaya praperadilan yang diajukan terkait penangkapan seorang oknum yang diduga mengaku sebagai wartawan dalam kasus dugaan pemerasan, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Dengan putusan tersebut, proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik dinyatakan sah dan telah berkekuatan hukum.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa sidang praperadilan telah berlangsung selama sepekan sebelum akhirnya diputuskan pada Senin, (27/4/2026).
“Sidang praperadilan sudah berjalan satu minggu, dan hari ini putusan dari PN Mojokerto menolak seluruh permohonan pemohon. Artinya, penangkapan dan penahanan oleh penyidik Resmob Satreskrim Polres Mojokerto sah dan inkrah,” ujar Aldhino.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pemerasan yang melibatkan tersangka Amir, yang disebut-sebut mengaku sebagai wartawan. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain berinisial A.
Menurut Aldhino, A diduga memiliki peran penting dalam komunikasi awal dengan korban hingga proses negosiasi nominal uang.
“Saudara A ini yang pertama kali berkomunikasi dengan korban dan ikut mengatur nominal. Dari awalnya Rp6 juta kemudian dinegosiasi menjadi Rp3 juta, itu peran saudara A,” ungkapnya.
Namun, hingga saat ini, A belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil beberapa kali.
“Kami sudah melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan belum hadir. Kami akan jadwalkan pemanggilan berikutnya. Jika tetap tidak hadir, sesuai undang-undang penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa,” tegasnya.
Kronologi Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan
Diduga Peras Pengacara Rp3 Juta, Oknum Wartawan di Mojokerto Kena OTT Polisi di Kafe
Dalam memperkuat berkas perkara, penyidik telah memeriksa lima saksi ahli dari berbagai bidang, yakni Dewan Pers, ahli hukum pidana, psikologi forensik, bahasa forensik, serta ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seluruh keterangan para ahli tersebut telah dituangkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari alat bukti.
Setelah putusan praperadilan, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa (P-19). Selanjutnya, berkas akan kembali dilimpahkan untuk memperoleh status lengkap (P-21).
“Besok penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara hasil P-19 dan menunggu P-21 dari kejaksaan,” jelas Aldhino.
Terkait pasal yang disangkakan, polisi tetap menerapkan Pasal 482 KUHP yang baru. Namun, kemungkinan penambahan pasal masih menunggu perkembangan dari pihak kejaksaan.
“Untuk penambahan pasal, kami mengikuti arahan jaksa. Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara secara detail sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” tambahnya.
Polisi menegaskan bahwa mekanisme lanjutan, termasuk status hukum tersangka Amir, akan ditentukan dalam proses persidangan.
“Untuk mekanisme persidangan nanti akan disampaikan di pengadilan, termasuk status saudara Amir. Kami menunggu proses dari kejaksaan,” pungkas Aldhino.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap kasus dugaan pemerasan tersebut dipastikan terus berlanjut hingga tahap penuntutan di pengadilan. (sya/ova)
