Polsek Puri Mojokerto Tangkap Tiga Pelajar Terduga Anggota Gangster Allstars Majakartans

Tiga anggota gangster Allstar yang diringkus polisi bersama senjatanya.(Dokumen Polsek Puri)
Tiga anggota gangster Allstar yang diringkus polisi bersama senjatanya.(Dokumen Polsek Puri)

Mojokerto, blok-a.com – Tim patroli Polsek Puri berhasil mengungkap keberadaan dan menangkap tiga remaja yang diduga anggota kelompok gangster Allstars Majakartans.

Penangkapan ini berlangsung pada Rabu (9/10/2024) dini hari, sekira pukul 02.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Puri bersama Kanit Reskrim dan enam anggotanya melakukan patroli “Blue Light” setelah mendapat laporan tentang video viral yang memperlihatkan aktivitas gangster di kawasan tersebut.

Patroli dilakukan dengan sasaran kelompok pemuda yang diduga terlibat dalam aksi konvoi motor liar, tawuran, dan balap liar.

Saat patroli melewati Jalan Raya Kintelan, petugas mendapati sekelompok pemuda berkumpul di depan salah satu minimarket.

Polisi langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan dua orang remaja berinisial R (18) dan MW (16), keduanya merupakan pelajar SMK Al-Hidayah Tampungrejo Puri.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil menangkap seorang remaja lain berinisial RWA (15), yang juga masih berstatus pelajar di sekolah yang sama. Ketiganya kini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sebilah pedang dengan panjang sekitar 1 meter, dua pedang mainan yang terbuat dari pipa paralon sepanjang 1,5 meter, satu unit ponsel merk Samsung A01 warna hitam, tiga unit ponsel lainnya.

Kapolsek Puri, AKP Sugeng HM, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait aksi gangster yang meresahkan.

“Kami akan terus melakukan patroli rutin guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Puri dan sekitarnya,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan ketiga pelaku akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kasusnya kini diserahkan ke Polres Mojokerto untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(sya/lio)