Polsek Dlanggu Mojokerto Amankan Pengedar Pil Koplo di Kos-kosan Puri

Pelaku pengedar pil koplo double L berhasil dibekuk anggota polisi.(Dokumen Polsek Dlangu for blok-a.com)
Pelaku pengedar pil koplo double L berhasil dibekuk anggota polisi.(Dokumen Polsek Dlanggu for blok-a.com)

Mojokerto, blok-a.com – Jajaran Polsek Dlanggu, Mojokerto berhasil mengungkap tindak pidana peredaran pil koplo jenis double L.

Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah kos-kosan Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku, RS alias Bocor dan FD alias Regol, kedapatan menyimpan 1.600 butir pil double L beserta barang bukti lainnya.

Proses penyelidikan dan penangkapan dilakukan oleh tim reskrim Polsek Dlanggu, yang dipimpin oleh Iptu Suparno, S.H.

Awalnya, anggota reskrim Polsek Dlanggu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran pil double L di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang terdiri dari pil double L, uang, dan telepon seluler.

Selanjutnya, terlapor dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Langkah-langkah selanjutnya mencakup gelar perkara, lengkapi mindik, periksa tersangka dan saksi, serta pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik Polda Jatim.

Kapolsek Dlanggu, Iptu Mohammad Khoirul Umam, S.E., M.H., menyatakan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dengan demikian, Polsek Dlanggu terus berupaya memberantas tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ungkap Iptu Umam.

Ini adalah bukti nyata dari upaya Polsek Dlanggu, Mojokerto, dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.(sya/lio)

Exit mobile version