Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Judi Online, Lima Tersangka Ditangkap

Press rilis pengungkapan judi online di Mojokerto.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Press rilis pengungkapan judi online di Mojokerto.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang melibatkan lima orang tersangka.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas judi online yang dilakukan oleh para pelaku melalui aplikasi Higgs Games Island dan Indo XSlot.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota, lima tersangka berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2024 terhadap dua tersangka, yakni CB (44) dan LA (39), keduanya ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, tersangka lainnya, NF (42), ditangkap di Pasar Lespadangan, Kecamatan Gedeg, pada tanggal 9 Agustus 2024. Tersangka FY (22) dan MR (21) ditangkap pada tanggal 8 Agustus 2024 di Rest Area Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka cukup canggih. Mereka memanfaatkan aplikasi perjudian online untuk mengumpulkan chip dengan nominal tertentu, kemudian menjualnya kembali melalui grup Facebook bernama “Info Chip Mojokerto dan Sekitarnya.”

Para tersangka membeli chip seharga Rp35.000 hingga Rp37.000 per 1 miliar chip, kemudian bermain judi hingga memperoleh keuntungan yang lebih besar. Chip yang berhasil mereka kumpulkan dijual kembali dengan harga yang sama.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk beberapa unit handphone dan kartu ATM yang digunakan untuk melakukan transaksi perjudian online. Total barang bukti yang disita meliputi:

1 unit Handphone Samsung M20 warna biru
1 unit Handphone OPPO Reno4 F warna silver
1 unit Handphone VIVO Y35 warna emas
1 unit Handphone OPPO F3 warna rose gold
Uang tunai senilai Rp310.000
Uang tunai senilai Rp200.000

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ahmad Rudy Zaeni, menyatakan bahwa Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar,” ucapnya.

Polres Mojokerto Kota berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian online yang semakin marak di masyarakat.

Kapolres Mojokerto Kota juga mengimbau agar masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.(sya/lio)

Exit mobile version