Polres Jombang Ungkap Kasus Penggelapan Mobil, Dua Tersangka Ditangkap

Barang bukti penggelapan mobil diamankan polres Jombang.(Dokumen Polres)
Barang bukti penggelapan mobil diamankan polres Jombang.(Dokumen Polres)

Jombang, blok-a.com – Polres Jombang berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan dua tersangka, HJS (38) dan ADP (37). Mobil yang digelapkan diketahui berasal dari sebuah rental di CV Zara Trans, yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kepanjen, Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasihumas Iptu Kasnasin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, Ika Indah Rosyda, melaporkan mobilnya yang tidak dikembalikan setelah disewa oleh pelaku.

“Mobil disewa oleh pelaku, namun setelah beberapa hari, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang,” ujar Iptu Kasnasin, Selasa (13/8/2024).

Menurut Iptu Kasnasin, HJS, yang merupakan warga Jalan Flamboyan, Desa Candimulyo, Jombang, menyewa mobil Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi S-1529-XI dari rental CV Zara Trans pada 14 Agustus 2023. Namun, mobil tersebut tidak pernah dikembalikan oleh pelaku.

“Mobil tersebut ternyata sudah berpindah tangan dan dijadikan sebagai jaminan utang kepada ADP, yang beralamat di Jalan Sulawesi Utara KAV Genteng-genteng, Desa Plandi, Jombang,” lanjutnya.

ADP kemudian menyembunyikan mobil tersebut di rumahnya yang lain di daerah Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dan tidak mengembalikannya kepada pemilik.

Pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, anggota unit pidum Satreskrim Polres Jombang mendapatkan informasi mengenai keberadaan HJS di sekitar pujasera Desa Candimulyo, Jombang.

“Anggota Satreskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap HJS di salah satu warung di pujasera tersebut,” ungkap Iptu Kasnasin.

Setelah penangkapan HJS, penyidik juga melakukan upaya paksa terhadap ADP pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, dan menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya tahun 2022.

Kasihumas Polres Jombang menegaskan bahwa HJS dijerat dengan Pasal 372 KUHP, yang ancamannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun. Sementara ADP dijerat dengan Pasal 480 ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman yang sama.

“Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Kasnasin. (sya/lio)