Jombang, blok-a.com – Sat Samapta Polres Jombang kembali menggerebek penjual minuman keras (miras). Hal itu sebagai bagian dari komitmen mereka dalam memberantas peredaran miras di Kota Santri.
Kali ini, mereka berhasil menyita 493 botol miras berbagai jenis dan menangkap penjualnya.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan di Dusun Jagalan, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada Senin (29/07/2024).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menemukan 493 botol miras, yang terdiri dari 143 botol arak Bali kemasan 600 mililiter, 307 botol arak putih kemasan 1,5 liter, 10 botol bir Bintang, 10 botol anggur merk API, 11 botol anggur merk Alexis, dan 12 botol anggur merah Gold.
“Barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Jombang,” ujar Iptu Ahmad Aly Efendi pada Selasa (30/07/2024).
Selain menyita miras, polisi juga menangkap penjualnya, Muhammad Robangi (57), warga Dusun Jagalan, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
“Penjual miras tersebut kami jerat dengan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tambahnya.
Kasat Samapta menegaskan bahwa Polres Jombang secara intensif melakukan razia miras sebagai wujud komitmen mereka dalam memberantas miras di Kota Santri.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengkonsumsi miras serta melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022.(sya/lio)
Media Sosial