Polres Jombang Bongkar Peredaran Uang Palsu Senilai Rp1 Miliar Lebih

Barang bukti uang palsu yang berhasil disita dari tangan pelaku.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Barang bukti uang palsu yang berhasil disita dari tangan pelaku.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Jombang, blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu (Upal), dan mengamankan 4 orang pelaku beserta barang bukti upal lebih dari Rp1 Miliar.

Keempat pelaku tersebut yakni, IR warga Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, kemudian SW warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

S merupakan warga Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dan B warga Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa tengah.

Dari penangkapan ini, total uang palsu yang dijadikan barang bukti mencapai Rp1.190.200.000 (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Sukaca mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya transaksi antara penjual daging di Pasar Kecamatan Diwek dengan tersangka IR.

Saat itu, Kamis (9/5/2024) sekira jam 11.00 WIB, IR membeli daging dengan total pembayaran sebesar Rp5,5 juta.

Uang itu lantas dihitung oleh sang penjual. Ketika dicek, ternyata terdapat uang palsu yang ditotal mencapai Rp1,8 juta.

“Jadi tersangka IR ini membeli daging yang sebagian uangnya ternyata palsu. Melihat dirinya ditipu, sang pedagang kemudian melaporkan temuan ini ke polisi,” kata AKP Sukaca, Rabu (22/5/2022).

Laporan ini berbuah penangkapan terhadap IR. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah IR, ditemukan uang palsu sebesar Rp16,5 juta.

Selain uang, di rumah pelaku pertama ini, polisi juga mengamankan satu buah ponsel miliknya.

Pemeriksaan terhadap IR kembali menemukan fakta jika ada jaringan lain, selain tersangka pertama.

Polisi bergerak cepat. Berbekal pengakuan IR jika uang palsu itu didapat dari dua rekanya berinisial SK dan S.

Polisi lantas memanfaatkan IR untuk memancing dua pelaku lain tersebut.

Selanjutnya, SK dan S berhasil ditangkap di alun-alun Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Dari penangkapan kedua pelaku ini polisi menyita uang palsu sebesar Rp33,7 juta.

“Barang bukti kedua ini kita temukan saat melakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku,” kata AKP Sukaca.

Tak berhenti di situ, penangkapan tiga tersangka ini kembali menyebut pria berinisial B asal Jawa Tengah sebagai pemasok utama uang palsu yang mereka edarkan.

B akhirnya ditangkap. “Kami berhasil mengamankan B dan melakukan penggeledahan ditemukan uang palsu Rp1.140.000.000,” kata dia.

Menurut pengakuan tiga tersangka yang telah ditangkap, mereka menerima uang palsu dari B sebesar Rp70 juta dan diedarkan Rp50,2 juta. Untuk sisanya, hingga kini masih beredar di masyarakat.

“Sisanya Rp19,8 juta beredar di masyarakat. Kami imbau jika ada uang palsu yang sisa tiga tersangka segera dilaporkan. Jika terjadi transaksi jual beli, sehingga bisa dikembangkan lebih lanjut,” kata dia.

Akibat perbuatanya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 306 ayat 2 dan 3 uuri nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

“Semua pelaku sudah kami tahan, tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pengembangan lagi dari kasus ini,” pungkasnya.(sya/lio)