Mojokerto, blok-a.com – Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan pencurian dengan pemberatan yang melibatkan anggota gangster remaja.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial W.R. alias Gembot (15), di rumah neneknya di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi (LP/B/04/IX/2024) yang dibuat pada 28 September 2024, setelah terjadinya insiden di Jalan Raya Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Insiden tersebut dipicu oleh perselisihan antar-gangster, yang bertujuan untuk memperkuat jati diri kelompok mereka.
Menurut pihak kepolisian, perseteruan ini melibatkan dua kelompok gangster remaja, yaitu “Allstars Gangster Mojokerto” dan “Timur Gangster Jombang”.
Kedua kelompok sepakat untuk bertemu dan berkelahi di lokasi yang telah ditentukan di Jalan Raya Blooto pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kelompok “Timur Gangster Jombang”, yang berjumlah enam orang, datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam seperti clurit dan parang.
Namun, mereka kalah jumlah karena kelompok “Allstars Gangster Mojokerto” datang dengan lebih dari 20 orang, membawa berbagai senjata, termasuk molotov, besi beton, dan kayu.
Dalam pertempuran tersebut, tiga anggota “Timur Gangster Jombang” mengalami luka bacok dan berusaha melarikan diri. Mereka juga meninggalkan sepeda motor dan dua ponsel di tempat kejadian.
Setelah pertarungan usai, tiga anggota “Allstars Gangster Mojokerto” termasuk W.R. alias Gembot, dan C.G. alias Trues memutuskan untuk mengambil dua sepeda motor dan dua ponsel yang ditinggalkan oleh korban.
Barang-barang curian tersebut rencananya akan dijual, dan hasil penjualannya akan digunakan untuk menyewa vila di daerah Pacet, Mojokerto, untuk pesta minuman keras.
Korban dalam insiden ini adalah A.H. (14), G.Y. (17), dan M.Q. (14), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Jombang.
Sementara itu, para tersangka, selain W.R. alias Gembot, termasuk A.R. (17), A.P. (15), dan C.G. alias Trues (19).
Dalam keterangannya, Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ahmad Rudy Zaeni, mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis karena sudah melakukan penganiayaan dan melakukan pencurian dengan pemberatan.
“Korban ada yang mengalami luka bacok di telinga dan lutut, tersangka juga mengambil dan menguasai barang-barang milik korban untuk dijual,” ungkapnya dalam press release, Jumat (18/10/2024).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun untuk tindak pidana pencurian, dan lima tahun untuk kekerasan terhadap anak,” lanjutnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit handphone, dua sepeda motor, dua bilah clurit, satu pedang, satu besi beton, dan dua botol molotov. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“W.R alias Gembot merupakan residivis, ia mengaku terlibat dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan pada Februari 2024 di wilayah Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai pelaku maupun korban.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat dan menyelesaikan kasus ini.(sya/lio)





Media Sosial