Polisi Menahan Tersangka Penipuan CPNS di Jombang

Kuasa hukum korban penipuan CPNS di Jombang, Hadi Purwanto saat di kantornya.(Blok-a.com/Syahrul)
Kuasa hukum korban penipuan CPNS di Jombang, Hadi Purwanto saat di kantornya.(Blok-a.com/Syahrul)

Mojokerto, blok-a.com – Pelaku penipuan CPNS di Jombang yakni Yani Arif Santoso alias YAS (65), sudah ditangkap polisi, Kamis malam (21/3/2024). Dia ditangkap di rumahnya, Jalan Raya Ploso-Babat, Dusun Bawangan RT 002 / RW 001, Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Seperti pada berita sebelumnya, YAS merupakan pelaku penipuan terhadap Opick Sumantri (55), warga Murukan I, RT 021 / RW 005, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

YAS telah melakukan penipuan terhadap Opick Sumantri dengan dalih bisa mencarikan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk anaknya yang berinisial TS, di lingkungan Kemenkumham RI, dengan pangkat dan jabatan IIA dengan gaji Rp 2.022.200 sebagai penjaga tahan.

Awal mulanya Opick Sumantri bercerita kepada sahabatnya inisial MS (45), warga Dusun Losari Barat I, RT 003 / RW 001, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, bahwa dirinya bermaksud ingin mencarikan pekerjaan untuk anaknya (TS).

Dari situ, kemudian MS mengajak Opick Sumantri untuk dikenalkan dengan YAS, pada awal Maret 2021, dan YAS menjanjikan akan mencarikan pekerjaan untuk putra Opick yaitu saudara TS.

Setelah di tunggu cukup lama, janji YAS juga tak pernah terwujud, dan putra Opick yaitu TS tidak kunjung bekerja, Opick yang merasa ditipu oleh YAS, akhirnya ia memilih jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan penipuan pendaftaran PNS ini.

Kuasa hukum Opick Sumantri yang merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H., mengatakan, dirinya mengetahui kalau YAS telah ditahan, berdasarkan surat pemberitahuan dari penyidik Sat Reskrim Polres Jombang.

“Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/49.a/III/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso” ungkap Hadi.

“Hal ini juga tertuang dalam Surat Nomor : B/48.a/III/RES.1.11./2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP,” lanjut Hadi.

“Kami dikabari penyidik pada hari Jumat (22/3) bahwa terhadap tersangka YAS alias Yani Arif Santoso pada Kamis malam (21/3) telah dilakukan penahanan.” tandas Hadi, Minggu (24/3/2023).

Hadi Purwanto, Sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, SH, MH dan jajarannya dalam mengungkap perkara penipuan CPNS ini secara tuntas dengan profesional dan terang benderang.

“Perlu saya sampaikan bahwa total kerugian yang dialami korban adalah uang senilai seratus enam puluh juta. Sementara bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik adalah satu bendel print out, yang terdiri dari empat lembar dokumen dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), satu lembar rekening Koran atas nama Sri Wanti tertanggal 22 Maret 2021,” terang Hadi.

“Tiga lembar kuitansi masing-masing senilai Rp 50 juta, Rp 100 juta dan Rp 10 juta, satu print struk transfer BRI senilai Rp 100 juta, dan satu bendel print screenshot percakapan via WhatsApp dengan tersangka Yani Arif Santoso,” imbuhnya.

Hadi meyakini bahwa tersangka YAS tidak bekerja sendiri, namun ada komplotannya. Perlu penanganan lebih lanjut dari pihak Penyidik Satreskrim Polres Jombang untuk mengembangkan jaringan atau komplotan YAS, supaya pelaku penipuan PNS lain juga ditangkap dan ditahan untuk proses hukum.

“YAS dan komplotannya sangat rapi dan terstruktur dalam melakukan aksinya. Kami yakin komplotan ini sudah beroperasi cukup lama, tidak menutup kemungkinan banyak korban yang menjadi target mereka. Kami berharap Satreskrim Polres tidak hanya berhenti pada YAS saja, tapi komplotanya juga diungkap,” pungkasnya.(Sya)

Exit mobile version