Jombang, blok-a.com – Sat Samapta Polres Jombang berhasil menggagalkan pengiriman 660 liter tuak asal Tuban yang hendak dikirim ke Jombang. Sebanyak 22 jeriken tuak disita, dan pengirimnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, mengungkapkan bahwa tuak tersebut dikemas dalam 22 jeriken berwarna biru.
Minuman beralkohol itu diangkut menggunakan sebuah pikap, yang kemudian ditutupi terpal biru untuk menyamarkan dari petugas.
Namun, upaya penyelundupan itu berhasil diendus oleh Tim Tipiring Satsamapta Polres Jombang.
Petugas menghentikan pikap tersebut di perbatasan Lamongan-Jombang, tepatnya di Jalan Raya Babat-Jombang, Kecamatan Kabuh, pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 22 jeriken, masing-masing berisi 30 liter tuak,” jelas Iptu Kasnasin.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir, kernet, dan pemilik minuman beralkohol tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sarijan (52), warga Desa Tunah, Semanding, Tuban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” tegas Kasnasin.
Lebih lanjut, Iptu Kasnasin menambahkan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di Jombang merupakan bagian dari komitmen Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, untuk menjadikan Jombang sebagai wilayah bebas miras.
“Saya mengimbau masyarakat agar tidak lagi memperjualbelikan miras. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam memberantas peredaran miras di Kota Santri ini. Jika ada yang mengetahui peredaran miras, segera laporkan ke polisi melalui call center 110 atau nomor Kandani 081323332022,” tutupnya.(sya/lio)
