Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 84 Kg Sabu dan 2.100 Butir Ekstasi

Kapolda Jatim saat konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba internasional.(Dokumen Polres Mojokerto kota)
Kapolda Jatim saat konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba internasional.(Dokumen Polres Mojokerto kota)

Surabaya, blok-a.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan jaringan internasional Fredy Pratama.

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan dua tersangka.

Tersangka pertama adalah ABM (35), warga Kota Bandung yang kini berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Tersangka kedua, YDS (22), adalah warga Kota Palangkaraya yang tinggal di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dari tersangka ABM, Ditresnarkoba Polda Jatim menyita 41 bungkus teh China Guanyinwang berisi sabu dengan berat total 41 kg dan 2.100 butir pil ekstasi berlogo Phillips.

Sementara dari tersangka YDS, polisi menyita 43 bungkus teh China Guanyinwang berisi sabu dengan berat total 43 kg.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si, bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa dan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita adalah 84 kg sabu dan 2.100 butir ekstasi.

Konferensi pers dilaksanakan di Gedung Mahameru pada Selasa (23/7/2024).

“Tersangka ABM ditangkap pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar, sedangkan tersangka YDS ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin,” ujar Irjen Pol Imam Sugianto.

Kapolda Jatim menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi pada Mei 2023 di Sidoarjo yang melibatkan tersangka AR, yang kini menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengungkapan kasus ini, jika dikonversikan dengan jiwa manusia, dapat menyelamatkan sekitar 820 ribu jiwa,” tutup Kapolda Jatim.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?
Exit mobile version