Mojokerto, blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil meringkus pelaku jambret tas seorang perempuan di Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Senin (13/5/2024).
Pelaku adalah seorang residivis bernama Mochammad Iwan (29), warga Desa/Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Dalam melakukan aksinya, pelaku berpura-pura tanya alamat, yang saat itu korban bernama Khiarotul Umami sedang naik sepeda kayuh (ontel) sedang melintas di jalan masuk desa Randubango, Kecamatan Mojosari.
Saat itu pelaku mengambil tas korban yang diletakkan di keranjang depan sepeda ontel miliknya, dan langsung kabur.
Peristiwa terjadi pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang kemudian beredar di media sosial.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, penjambretan bermula ketika pelaku mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nopol AG 6001 HL.
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku melihat korban mengayuh sepeda di depannya. Pelaku pun menghentikan korban yang saat itu hendak menyebrang.
“Pelaku menghentikan korban di persimpangan jalan. Pura-pura tanya alamat, disaat korban lengah, tas korban yang berisi handphone, uang dan peralatan lainnya diambil oleh pelaku. Yang bersangkutan ini merupakan residivis. Korbannya adalah seorang yatim piatu,” ungkapnya kepada blok-a.com, Rabu (22/5/2024).
AKBP Ihram menambahkan, pelaku mengambil tas yang berada di keranjang depan sepeda korban menggunakan tangan kiri. Sejurus kemudian pelaku langsung tancap gas untuk melarikan diri.
“Adapun tas korban berisi 1 unit ponsel Realme C53 warna emas dan uang tunai dua puluh ribu rupiah,” tambahnya.
Atas kejadian itu, korban lantas melaporkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya tim Satreskrim Polres Mojokerto bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menyampaikan, pelaku bekerja sebagai penjual es keliling.
Anggotanya berhasil menangkap pelaku saat sedang berjualan di pinggir jalan Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari pada Senin (13/5/2024 sekira pukul 14.00 WIB.
“Pelaku diamankan saat sedang berjualan seperti biasa dipinggir jalan,” kata Nova.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol AG 6001 HL yang digunakan sebagai sarana kejahatan, ponsel Realme C53 milik korban, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.(sya/lio)
