Pembobol Rumah di Jombang Diringkus Polisi, Pelaku Gondol Uang Rp107 Juta

Pelaku pembobol rumah warga di Jombang ketangkap polisi.(dokumen Polres)
Pelaku pembobol rumah warga di Jombang ketangkap polisi.(dokumen Polres)

Jombang, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Gudo, Jombang, berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah di Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Pelaku yang berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp107 juta itu kini telah diamankan.

Kapolsek Gudo, Iptu M. Djulan, mewakili Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, mengungkapkan bahwa pelaku adalah BS alias Joyo (51), warga Jalan Beringin, Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Pelaku berhasil diringkus oleh petugas di kediamannya pada Jumat (27/09/2029).

“Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil profiling yang dilakukan anggota kami dengan bukti rekaman CCTV. Setelah identitas pelaku dan keberadaannya teridentifikasi, kami segera mengamankannya di rumahnya,” ujar Iptu Djulan kepada wartawan, Senin (30/09/2024).

Kejadian pembobolan ini pertama kali diketahui oleh pemilik rumah, Eka Rahayu Kuswinarti (59), pada Sabtu (21/09/2024).

Saat itu, Eka bersama dua anaknya mendapati jendela rumah terbuka dengan bekas congkelan.

Selain itu, pintu belakang rumah juga ditemukan terbuka dengan kondisi kunci yang telah dirusak.

Eka langsung memeriksa kamar dan menemukan kondisi ruangan sudah berantakan. Lemari kayu tempat penyimpanan uang di dalam kamar juga telah dirusak oleh pelaku.

“Pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak kunci pintu belakang, kemudian masuk ke kamar dan mengambil uang tunai Rp 107 juta,” jelas Iptu Djulan.

Menyadari rumahnya dibobol, Eka segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gudo.

Polisi pun melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV. Berdasarkan bukti rekaman tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Saat penangkapan, polisi menemukan sisa uang hasil pembobolan sebesar Rp 98,6 juta.

Selain itu, sepeda motor Honda Beat bernopol AG 3272 EBL yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya juga turut diamankan.

“Pelaku mengakui bahwa sebagian uang hasil pencurian telah digunakan untuk berjudi sabung ayam dan membayar hutang,” tambahnya.

Kini, BS alias Joyo mendekam di sel tahanan Polsek Gudo. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?