Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Mojokerto Tangkap Gangster

Teks: Polres Mojokerto musnahkan barang bukti hasil operasi Pekat Semeru.(Blok-a.com/Syahrul)
Teks: Polres Mojokerto musnahkan barang bukti hasil operasi Pekat Semeru.(Blok-a.com/Syahrul)

Mojokerto Kota, blok-a.com – Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Pekat Semeru 2024 selama bulan Suci Ramadan, Polres Mojokerto berhasil menggagalkan berbagai tindak kriminal. Operasi yang dilaksanakan sejak 19 hingga 30 Maret lalu, dengan melibatkan jajaran polsek.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Irham Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., dalam acara pres rilis mengatakan, Operasi Pekat Semeru yang digelar bulan Maret lalu, bertujuan untuk menciptakan Kamtibmas selama bulan Suci Ramadan, serta untuk menekan kejahatan di wilayah hukum Polres Mojokerto.

“Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi kamtibmas yang aman selama bulan Ramadan. Berbagai jenis kejahatan berhasil diungkap, termasuk premanisme, prostitusi, judi, serta peredaran narkoba dan bahan peledak,” jelas Kapolres Ihram, Rabu (3/4/2024).

Operasi yang dilaksanakan Polres Mojokerto, melibatkan Satreskrim, Satnarkoba, Satsamapta, dan Satlantas, berhasil mengungkap tindak pidana, peredaran narkoba, serta pelanggaran lalu lintas.

Dari data yang diperoleh, keberhasilan Operasi Pekat Semeru, Satresnarkoba berhasil ungkap peredaran narkoba sebanyak 24 tersangka berhasil ditangkap, dengan barang bukti sabu 69,85 gram, dan 10.000 butir pil koplo.

Sedangkan kejahatan premanisme, 5 tersangka diamankan dengan barang bukti 4 buah celurit, 2 buah pedang, dan 1 buah batu cor. Perjudian, 8 tersangka ditangkap dengan brang bukti uang tunai Rp 2.052.000.

Lalu perdagangan miras ilegal, sebanyak 38 delapan pelaku perdagangan miras ilegal ditangkap dengan barang bukti 1.047 botol miras berbagai merek, dan jenis, termasuk arak, ciu, jack daniels, anggur, dan vodka.

Untuk penindakan tilang ada 723 pengendara yang diberikan tilang karena menggunakan knalpot brong dan roda/velg tidak sesuai spesifikasi.

Anggota kepolisian Polres Mojokerto, juga berhasil menangkap dua pelaku gangster yang masih dibawah umur, yakni, MNA (17) dan FRL (16), yang menyerang pengguna jalan di Trawas pada bulan Maret. Barang bukti berupa satu unit motor dan empat bilah celurit berhasil disita.

Tiga pelaku gangster lainnya masih dalam pengejaran dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mojokerto. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto juga berhasil mengungkap kasus curat dan curanmor dengan menangkap empat tersangka, serta menyita tiga unit sepeda motor.

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menggagalkan peredaran 75 kg bubuk mesiu sebagai bahan peledak petasan, sebanyak 12 tersangka terlibat dalam perdagangan bahan peledak ini berhasil diamankan, mereka menjual baik secara konvensional maupun online.

“Mereka beralasan, untuk meramaikan Ramadan, faktanya mereka menjual bahan peledak tersebut baik secara langsung, maupun lewat online, dan tindakan ini justru meresahkan masyarakat,” lanjut AKBP Ihram.

Barang bukti dimusnahkan dengan diikuti Wakapolres, Bupati Mojokerto, jajaran Forkopimda, Pejabat Polres, dan para Kasat jajaran. (sya/bob)