Ngaku Polisi Brimob, Pria di Mojokerto Tipu Pacar hingga Rugi Belasan Juta

Tersangka saat diamankan polisi digelandang di Mapolres Mojokerto kota (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Tersangka saat diamankan polisi dan digelandang di Mapolres Mojokerto Kota (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, Blok-a.com – Seorang pria di Mojokerto harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku memperdaya korban dengan modus asmara hingga menyebabkan kerugian mencapai belasan juta rupiah.

Kasus ini diungkap jajaran Polsek Gedeg, Polres Mojokerto Kota, setelah menerima laporan dari seorang ibu rumah tangga bernama Endang Purwanti (47), warga Perum Kenongo Regency, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Gedeg AKP Sukaren menjelaskan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pelapor. Kasus ini telah ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/4/IV/2026/SPKT/Polsek Gedeg.

Kasus ini bermula pada November 2025, saat anak pelapor, Cindi Eka Pramadita (24), berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Pelaku yang diketahui bernama Rio Ilham alias Rakraian Ilham Attila kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di satuan Brimob Surabaya. Dari situ, hubungan keduanya semakin dekat hingga menjalin hubungan asmara.

“Pelaku juga sempat datang ke rumah korban dan meyakinkan keluarga dengan mengaku sebagai anggota polisi serta berjanji akan melamar korban,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Seiring berjalannya waktu, pelaku mulai meminta korban untuk mengajukan kredit telepon genggam serta meminjam uang dengan berbagai alasan. Korban yang sudah percaya akhirnya menuruti permintaan pelaku.

Namun, kecurigaan muncul dari pihak keluarga setelah mengetahui adanya permintaan kredit dan pinjaman tersebut. Pelapor kemudian meminta korban mengundang pelaku ke rumah untuk dimintai penjelasan.

Pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban. Saat dimintai klarifikasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya bukan anggota Polri, melainkan hanya pekerja harian lepas (PHL) di sebuah perusahaan ekspedisi.

“Pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan kredit handphone dan uang yang telah diminta dari korban,” jelasnya.

Karena khawatir pelaku melarikan diri, pihak keluarga langsung menghubungi polisi. Petugas kemudian datang dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Gedeg guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku juga diduga membujuk korban hingga melakukan hubungan intim dengan dalih hubungan asmara.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit iPhone 14 milik pelaku, satu unit iPhone milik korban, uang tunai, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi bujuk rayu pelaku.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp19.563.400.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman kasus.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan dengan kedok profesi tertentu, terutama yang berawal dari perkenalan di media sosial. (sya/ova)

Exit mobile version