Mojokerto, blok-a.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Briptu FN (28), anggota Polres Mojokerto Kota, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut.
Briptu FN diduga membakar suaminya, Briptu RDW (27), anggota Polres Jombang, yang berujung pada kematian korban.
“Kejari Kota Mojokerto sudah menerima pelimpahan kasus ini dari Polda Jatim. Kami akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri untuk penetapan sidang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno, Rabu (25/9/2024).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pihak kejaksaan juga telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik, termasuk tangga, gembok, dan korek api yang diduga terkait dengan tindak kejahatan.
Briptu FN dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka saat ini masih dalam penahanan di Polda Jatim,” tambah Joko.
Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024, di kediaman Briptu FN dan Briptu RDW yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, mengonfirmasi bahwa kejadian ini diduga dipicu oleh konflik rumah tangga. Namun, ia belum membeberkan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
“Yang jelas, kasus ini adalah konflik keluarga, dan kebetulan keduanya merupakan anggota Polri,” jelas AKBP Daniel.
Briptu RDW sempat menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, akibat luka bakar yang sangat parah, yakni mencapai 96 persen.
Sayangnya, nyawanya tak terselamatkan, dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024, pukul 12.55 WIB.
Kini, publik menantikan kelanjutan proses persidangan kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta dan motif di balik tindakan kekerasan yang berujung pada kematian tersebut.(sya/lio)
