Istri di Mojokerto Pergoki Suaminya Cabuli Anak Tetangga

Ilustrasi pencabulan. (net)
Ilustrasi pencabulan. (net)

Mojokerto, blok-a.com – Aksi bejat seorang pria di Mojokerto mencabuli anak tetangga berhasil diungkap oleh istrinya sendiri. Terduga pelaku WA (40) dipergoki sang istri saat melakukan perbuatan tidak senonoh kepada Mawar (14) (bukan nama sebenarnya).

Awalnya, WA terlihat masuk ke rumah korban lewat pintu belakang. Saat itu, Mawar diketahui sedang berada di rumah sendiri.

WA kemudian menarik tangan Mawar dan mengajaknya masuk ke kamar, namun Mawar berontak. Seketika itu WA memaksa Mawar dan menyingkap roknya.

Spontan Mawar berteriak sehingga istri WA menyusulnya ke dalam kamar. Melihat perbuatan bejat itu, sang istri terkejut dan mendorong suaminya sambil berteriak-teriak.

Saudara-saudara WA yang mendengar teriakan akhirnya masuk juga ke kamar. Orang tua mawar MM (38) selanjutnya melaporkan perbuatan WA ke Polres Mojokerto.

Tak butuh waktu lama, WA diringkus Satreskrim Polres Mojokerto di rumahnya, Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jumat (4/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Abdul Wahib SH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan terhadap anak.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencabulan sejak Mawar duduk di bangku kelas 4 SD, sekitar tahun 2019 di rumah pelaku.

Pada hari di mana sang istri memergoki perbuatannya, ia mengaku hanya hendak memegang tubuh Mawar sebentar.

“Saya bilang ‘udah aku tak pegang aja, abis itu aku tak pulang’,” akunya.

Akibat perbuatannya, WA harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Mojokerto, sambil menunggu persidangan.

WA terancam dijerat tindak pidana melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Serta pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Polisi berhasil menyita barang bukti, 1 potong sarung warna hitam motif kotak-kotak kuning, 1 potong rok panjang warna hitam motif bunga-bunga, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong BH warna ungu, 1 potong baju lengan panjang warna putih kombinasi corak biru, dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian pencabulan.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?
Exit mobile version