Mojokerto, blok-a.com – Tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua berhasil diungkap jajaran Polres Mojokerto.
Kejadian pencurian sepeda motor pada hari Jumat 15 September 2023 sekitar pukul 12.40 WIB di halaman parkir PT. Prada Karya Perkasa, Dusun Ngudi, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Akibat pencurian tersebut, korban bernama Moch. Rizki Amiruddin (24), warga Dusun Nono, Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy nopol S 6826 NAC warna coklat.
Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Afif Nurdiansyah alias Bakso (22), warga Dusun Sawo, Desa Sawo, Kecamatan Kuorejo, Kabupaten Mojokerto, pernah bekerja di Pabrik tersebut.
Ia mengajak M. Khamim Jazuli alias Kampret (19) yang tinggal satu kampung, setelah meminjam motor Honda Scoopy warna hitam nopol S 3190 NBP, milik Muhammad Lutfi Martin alias Salut (24) warga Dusun Kedungpen, Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto yang sebelumnya menginap di rumah Bakso.
Bakso dan Kampret berboncengan menuju PT Prada sekitar pukul 12.30 WIB, setelah sampai mereka masuk halaman parkir dan berusaha mendekati motor Honda Scoopy warna coklat milik Rizki dengan mengerakkan stir agar tidak terlihat mencurigakan.
Setelah berhasil membuka kunci stir Bakso membawa motor tersebut keluar halaman parkir PT Prada yang sudah ditunggu Kampret, selanjutnya mereka membawa kabur motor tersebut.
Sekitar pukul 19.00 WIB Rizki pulang dan baru menyadari kalau motornya yang terparkir di halaman parkir PT Prada sudah raib di bawa maling.
Menurut Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali, bahwa Bakso sudah melakukan pencurian motor sebelumnya yaitu pada Rabu 13 September 2023 bersama Salut di Teras rumah Jalan Perumahan Permata Blok C-10, Desa Pesanggrahan, Kutorejo. Mereka berhasil mencuri motor Honda Scoopy nopol S 6474 NBA warna hitam merah.
Kemudian pada 14 September 2023 mereka berdua yaitu Bakso dan Salut kembali berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat S 5916 NAC warna hitam di Perumahan Permata Blok F-04, Desa Pesanggrahan, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dan menjualnya dengan harga Rp 2.000.000.
”Mereka adalah spesialis pencurian sepeda motor, pelaku terhitung sudah tiga kali melakukan pencurian di lokasi perumahan dua kali, dan di PT. Prada satu kali,” terang AKP Mujali dalam Konferensi Pers yang digelar di depan kantor Satreskrim Polres Mojokerto Rabu (8/11/2023).
Ketiga pelaku berhasil di bekuk petugas kepolisian, dengan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 buah kaos jaket hitam, 1 buah foto gambar pelaku di TKP, 1 buah kunci palsu, 1 buah ponsel merk Samsung, dan barang bukti korban (Rizki) 1 buah fotocopy BPKB motor Honda Scoopy dan Kunci serep.
Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat pasal yang berbeda karena melihat peran masing-masing pelaku tidak sama.
Adapun Muhammad Afif Nurdiansyah alias Bakso akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan M Khamim Jazuli alias Kampret akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 Jo pasal 56 KUHP, tangan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.
Dan untuk Muhammad Lutfi Martin alias Salut akan di jerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(sya/lio)
