Wakil Ketua DPRD Sampang Beberkan Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menyeretnya

Fauzan Adima (tengah) saat memberikan keterangan pers. (blok-a.com/Yusuf)
Fauzan Adima (tengah) saat memberikan keterangan pers. (blok-a.com/Yusuf)

Sampang, blok-a.com – Sidang pembacaan tuntutan kasus fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima resmi ditunda hingga 19 Desember 2023.

Di depan puluhan wartawan, Fauzan mengungkapkan awal mula munculnya kasus tersebut saat dirinya tengah mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di Kecamatan Tambelangan.

Fauzan mengaku, dalam Musrenbang tersebut dia sempat menyinggung penambangan bahan galian golongan C (BGGC) yang bisa berdampak terhadap lingkungan. Yaitu bentang sungai yang semakin melebar dan dalam, longsor di sekitar tepi sungai, jalan desa yang mengalami kerusakan, pencemaran udara, dan terjadinya banjir.

“Jadi saya selama kurang lebih 30 tahun hidup di Jrengik tidak pernah merasakan adanya banjir. Tapi adanya galian C kini Jrengik menjadi langganan banjir. Maka saya selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Sampang wajarlah membela rakyat supaya tidak terdampak dari galian C ini,” ujarnya kepada awak media, Selasa (5/12/2023).

Buntut dirinya menyinggung soal galian C tersebut, ia dilaporkan ke Polres Sampang atas kasus dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rekannya sesama anggota dewan, Sri Rustiana yang merupakan istri H. Madud yang mempunyai usaha tambang galian C.

Fauzan menegaskan, sebagai negara demokrasi ia perlu menyuarakan bahaya tambang galian C.  Agar dampak buruk aktivitas tambang tersebut tidak menimpa masyarakat dan juga infrastruktur di Kabupaten Sampang.

“Karena ini adalah negara demokrasi, maka harus kita junjung tinggi asas demokrasi kita untuk terus menyuarakan sesuatu yang berpihak kepada rakyat,” ungkapnya.

Bahkan dia membantah jika kasus tersebut berawal dari penagihan hutang hingga pencemaran nama baik perkara pengakuan hubungan badan.

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra ini ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap rekannya sesama anggota dewan.

Dalam sidang dakwaan, jaksa menjelaskan perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan berawal dari cekcok di tempat umum antara terdakwa dan Madud, yang merupakan suami Sri Rustiana.

Cekcok keduanya disebut terjadi karena Fauzan mengaku ke Madud kerap melakukan hubungan badan dengan Sri Rustiana.

Tak terima dengan ucapan Fauzan, Sri Rustiana pun melapor ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan pencemaran nama baik itu bergulir hingga persidangan dengan nomor perkara 189/Pid.B/2023/PN Spg. (suf/lio)

Exit mobile version